Potensi Perempuan Membangun Daerah 

- Senin, 12 April 2021 | 12:02 WIB

Belum lama ini muncul berita tentang kemacetan di Terusan Suez, salah satu rute pelayaran tersibuk di dunia. Sebuah kapal container raksasa, Ever Given, kandas dan membuat Terusan Suez terblokade. Tetapi ada hal lain yang menarik perhatian dunia. 

Marwa Elselehdar, seorang kapten kapal perempuan yang menjadi sasaran berita hoaks yang menyalahkan dirinya atas kemacetan yang terjadi di Terusan Suez. Kabar fitnah tersebut beredar cepat dan akhirnya sampai ke Marwa Elselehdar. Padahal dirinya saat itu sedang berada di kapal Aida IV yang sedang berada di perairan Alexandria, ratusan kilometer dari lokasi kejadian.

Pada kabar hoaks tersebut, terdapat gambar yang telah diedit seolah-olah berasal dari Arab News yang dirilis pada 22 Maret lalu. Alhasil berita hoaks ini puluhan kali disebarkan di media sosial twitter dan facebook. Dan akun sosial milik Marwa pun membantahnya. Dari kejadian diatas akhirnya dunia mengetahui bahwa Marwa Elselehdar merupakan kapten kapal perempuan pertama di Mesir. Ini menandakan pekerjaaan yang selama ini di dominasi oleh kaum Adam bisa juga dikerjakan oleh kaum Hawa. 

Menurut Organisasi Maritim Internasional, Marwa merupakan bagian dari dua persen perempuan yang menghadapi tantangan di industri maritime ini. Seperti halnya di Indonesia, banyak perempuan di negara ini yang mampu menjadi pemimpin, baik di perusahaan maupun di pemerintahan. Semisal Elidawati Ali Oemar, pendiri sekaligus CEO PT Bersama Zatta Jaya (eLcorps), Nicke Widyawati, Direktur Utama PT Pertamina, Atiek Nur Wahyuni, CEO Trans Media Grup, Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri Indonesia, Sri Mulyani, Menteri Keuangan Indonesia dan sederat nama perempuan tangguh lainnya. 

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 1 menjelaskan adanya pengakuan terhadap prinsip persamaan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. Prinsip persamaan ini menghapuskan diskriminasi, karenanya setiap warga negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa memandang agama, suku, jenis kelamin, kedudukan, dan golongan. Sehingga dapat dikatakan bahwa secara yuridis, Instrumen hukum dan peraturan perundangundangan Indonesia mengakui tentang adanya prinsip persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. 

Namun dalam implementasinya masih saja ditemukan diskriminasi dan ketidakadilan terhadap kaum perempuan, baik di bidang ekonomi, Pendidikan, pekerjaan bahkan sampai ke bidang politik. Jika dilihat dari kacamata budaya, adanya budaya patriarki yang masih berkembang dan dianut oleh masyarakat Indonesia, tentunya bakal sulit untuk menempatkan perempuan setara dengan kaum laki-laki. Dalam budaya patriarki, kaum laki-laki lebih berperan dalam memegang kekuasaan yang pada akhirnya akan mendegradasi keberadaan perempuan. Perjuangan kaum perempuan dalam mencapai kesetaraan posisi dengan kaum laki-laki dimulai sejak dahulu kala. 

Hingga akhirnya kita mengenal Raden Ajeng Kartini. Pelopor emansipasi perempuan di Indonesia. Pada usia 12 tahun, Kartini disekolahkan di Europese Lagere School (ELS). Di sekolah inilah Kartini mulai belajar Bahasa Belanda. Saat sekolah di ELS itu Kartini mulai tertarik dengan kemajuan berpikir perempuan Belanda. Dari situlah timbul niatnya untuk memajukan perempuan pribumi yang menurutnya berada pada status sosial yang rendah.

Bukan hanya masalah emansipasi, tetapi Kartini juga menilik masalah sosial lainnya. Belajar dari pengalamannya, Kartini akhirnya membangun sekolah wanita di Kota Rembang. Perjalanan Kartini memperjuangkan kaumnya tidak bertahan lama, pasalnya empat tahun setelah anak pertamanya lahir, Kartini harus menghadap Yang Maha Kuasa. Tapi semangat perjuangannya tetap bergema di bumi nusantara. Hari kelahiran Kartini, 21 April dijadikan symbol kebangkitan perempuan Indonesia. Salah satu instrument internasional sebagai Konvensi Hak Asasi Manusia adalah lahirnya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of Discrimination Against Women/CEDAW). 

Hadir sejak dicetuskannya Konferensi PBB sedunia tentang Perempuan I di Mexico City, perjuangan kaum perempuan untuk mendapat perlakuan yang sama dengan kaum laki-laki disahkan oleh PBB, pada tahun 1979. Setelah Konvensi CEDAW diratifikasi, maka setiap negara peserta wajib melaporkan secara periodik implementasi konvensi tersebut. Namun pada kenyataannya masih saja diskriminasi terhadap perempuan tetap berlangsung. Konvensi CEDAW diratifikasi Indonesia dengan UU No.7 Tahun 1984, hal tersebut mengikat Indonesia untuk melaksanakan perlakuan untuk tidak membeda-bedakan hak-hak perempuan dan laki-laki di segala bidang kehidupan. 

Hak-hak perempuan yang diakui secara de jure, tidak diperlakukan secara diskriminatif oleh negara. Diantara Peraturan Perundang-undangan yang mengandung muatan perlindungan hak asasi perempuan adalah: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-undang Politik (UU No. 2 Tahun 2008 dan UU No. 42 Tahun 2008). Kemudian Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender (PUG) dan Kerpres No. 181 Tahun 1998 tentang Pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan yang diubah dengan Perpres Nomor 65 Tahun 2005. 

Melihat begitu banyak aturan dan perundang-undangan yang membahas tentang hak kesetaraan perempuan, maka dapat dipastikan bahwa perempuan juga memiliki kemampuan yang sama dengan laki-laki baik dalam bidang pekerjaan maupun bidang sosial lainnya termasuk bidang politik.

Dalam dunia kerja, kesetaraan gender masih saja menjadi tantangan klasik di negara ini. Kaum perempuan masih saja mendapatkan kesenjangan perlakuan dibanding kaum laki-laki. Sejatinya, jika kesetaraan gender diterapkan secara konsisten maka, akan menimbulkan hal positif baik untuk perusahaan, korporasi, komunitas bahkan negara. Menjadi pimpinan perusahaan bagi perempuan pastinya akan memiliki tantangan tersendiri, meski terkadang diremehkan namun di sisi lain bahkan mendapatkan acungan jempol karena kelebihannya tersendiri. 

Salah satu kelebihan perempuan adalah dapat melakukan banyak hal dalam satu kegiatan atau yang akrab disebut dengan multitasking. Perempuan dapat membagi waktu secara seimbang antara menjadi seorang pemimpin perusahaan dengan seorang ibu rumah tangga. Selain itu, perempuan mampu melihat segala aspek dalam bisnis bukan hanya dari segi teknis, tetapi dari segi hati pun pihak perempuan mampu mengolahnya. Naluri perempuan yang mengayomi, merawat dan menyayangi serta menciptakan suasana nyaman tentunya sangat berguna di dunia kerja. Dalam buku Careers Advice for Ambitious Women yang ditulis oleh headhunter Heather McGregor dijabarkan bahwa wanita menghadapi tantangan yang cukup sulit di dunia kerja, yaitu menyeimbangkan antara naluri keibuannya dengan tuntutan kariernya menjadi seorang pemimpin. 

Naluri seorang ibu yang bersikap lembut, menyayangi, melindungi, cenderung menciptakan kedamaian, menjadi kontras dengan kebutuhan figur seorang pemimpin yang tegas dan tidak pakai hati dalam pengambilan keputusan. Di dalam dunia kerja, perempuan dan laki-laki memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun perempuan memiliki tambahan kelebihan dibandingkan dengan pemimpin laki-laki. Perempuan lebih inisiatif, berkomunikasi dengan jelas, terbuka. Dan juga perempuan lebih mampu bersosialisasi terhadap rekan kerja, suportif, metode manajerial yang jelas serta goal setting yang baik. Sejalan dengan itu, perkembangan teknologi yang dapat diakses oleh siapapun dan dimanapun mendorong kesempatan kesetaraan perempuan makin terbuka lebar. Mudahnya akses informasi menjadi pintu utama bagi perempuan untuk melakukan apapun yang terbaik bagi dirinya. Di Kalimantan Timur, keberadaan perempuan di jabatan publik semakin membaik dibanding belasan tahun lalu. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X