Reza: Sosialisasi Pajak Daerah Belum Maksimal

- Minggu, 11 April 2021 | 20:59 WIB
Endro dan Reza (tengah)
Endro dan Reza (tengah)

SAMBOJA – Sosialisasi pajak daerah, terutama terkait pajak kendaraan bermotor, menurut anggota DPRD Kaltim H. Akhmed Reza Fachlevi S.Sos, belum maksimal. Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Perda yang digagas Reza, sapaan akrab Akhmed Reza Fachlevi, di Kantor Kelurahan Sei Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara, Sabtu (10/4), siang.

Sosialisasi tersebut dihadiri Lurah Sei Merdeka Agus Santosa, LPM, ketua-ketua RT, Karang Taruna, Babinsa dan Babinkamtibmas. Acara yang menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pajak Bapenda Kaltim Roni Irfansyah itu dimoderatori ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Endro S. Efendi.

Kegiatan ini bertujuan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang kebijakan pemerintah. Juga meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak dan upaya pemerintah - legislatif dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Terutama dari pajak daerah yang berdampak pada pertumbuhan APBD Kaltim.

Dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah itu, Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah Kaltim Roni Irfansyah menyampaikan, selama pandemi, sejak April 2020 sampai Maret 2021 tadi, diberikan relaksasi alias keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar nol persen alias gratis.

Namun faktanya, hal itu tidak banyak diketahui, termasuk warga Sei Merdeka, Samboja, yang berharap keringanan itu bisa diprogramkan lagi. “Kami mohon bisa diperpanjang, supaya kami bisa membayar pajak,” harap Zainal Arifin, ketua RT 3 Sei Merdeka, yang hadir dalam sosialisasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Reza menyampaikan, ada baiknya program keringanan pajak kendaraan itu bisa diprogramkan kembali. “Situasi saat ini masih pandemi, supaya bisa meringankan warga yang ingin balik nama kendaraannya,” kata anggota Fraksi Gerindra Kaltim ini.

Dalam Perda yang disosialisasikan, pajak kendaraan bermotor (PKB) mengalami kenaikan 0,50 persen. Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) naik 15 persen. Namun Reza mewakili Partai Gerindra mengusulkan agar kenaikan dianulir atau dikoreksi. “Naiknya pajak atau retribusi itu cukup membebankan masyarakat," terangnya.

Politisi muda ini juga menyoroti warga ataupun perusahaan di Kaltim yang membeli kendaraan dari luar daerah. Mengingat, pajak kendaraan yang dibeli tidak masuk ke Kaltim, namun provinsi lain.

"Kendaraan plat nomor dari daerah lain, yang menikmati pajaknya bukan Kaltim, tetapi daerah di mana kendaran dibeli yang menikmati retribusi pajaknya," ujar Reza.

Usai kegiatan sosialisasi, anggota DPRD Kaltim dari dapil Kutai Kartanegara ini berkesempatan memberikan bingkisan untuk balita dan ibu hamil. Bingkisan tersebut disambut antusias ibu-ibu yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut. (*)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X