INGAT..!! di Zona Merah dan Orange, Tarawih Tetap Di Rumah

- Minggu, 11 April 2021 | 12:21 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA– Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyampaikan regulasi pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan di tengah pandemi Covid-19. Kegiatan ibadah di bulan puasa di masjid atau musala tetap di larang di daerah zona merah dan orange penularan Covid-19.

Keterangan tersebut disampaikan kembali oleh Kemenag supaya masyarakat tidak salah sangka. Jangan sampai masyarakat mengira salat tarawih, tadarus, salat witir, malam itikaf, dan sejenisnya diperbolehkan digelar di masjid atau musala di seluruh Indonesia. Padahal saat ini pandemi Covid-19 masih belum usai.

Merujuk ketentuan tersebut, mayoritas daerah di Pulau Jawa belum bisa melaksanakan salat tarawih di masjid atau musala. Sebab di pulau Jawa mayoritas masih berada di zona orange. Bahkan ada satu yang masih zona merah, yaitu Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten.

Untuk Provinsi Jawa Timur zona kuning ada di sepuluh kabupaten/kota. Diantaranya adalah di Jember, Lumajang, Bondowoso, dan Kabupaten Probolinggo. Kemudian zona kuning berikutnya di Tuban, Lamongan, Gresik, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Untuk Provinsi Jawa Tengah dan Jogjakarta seluruhnya masih zona orange. Begitupun dengan Provinsi DKI Jakarta semuanya masih berada di zona orange. Sementara di Pulau Bali ada empat kabupaten dan kota masuk kategori zona merah dan sisanya enam daerah zona orange.

Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan untuk daerah zona merah dan orange, pelaksanaan tarawih dan ibadah lainnya dilaksanakan di rumah masing-masing. Bersama keluarga inti. Sama seperti tahun lalu. ’’Menag sudah menerbitkan edaran panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H. Namun, edaran itu tidak berlaku untuk daerah yang masuk zona merah dan organe berdasarkan ketetapan Satgas Covid-19 setempat,’’ jelasnya (9/4).

Dia menjelaskan Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan kriteria resiko penularan Covid-19. Ada empat kriteria yaitu zona hijau (tidak terdampak), zona kuning (resiko rendah), zona orange (resiko sedang), dan zona merah (resiko tinggi).

Di daerah dengan kriteria hijau dan kuning diperbolehkan menggelar salat tarawih di masjid atau musala. Dengan ketentuan tetap menerapkan protokol kesehatan. Seperti mencuci tangan, pakai masker, jamaah membawa sajadah sendiri, dan jaga jarak minimal satu meter. Kemudian kapasitas masjid atau musala hanya 50 persen saja. Ketentuan ini juga berlaku untuk kegiatan buka bersama, salat wajib lima waktu, tadarus, iktikaf, dan lainnya. Untuk kegiatan ceramah atau tausiyah diminta maksimal 15 menit.

Terpisah, pemerintah bersama Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar telah memutuskan untuk memperbolehkan pelaksanaan salat tarawih berjamaah di Masjid Istiqlal pada bulan suci Ramadan tahun ini. Hal itu didasari atas berbagai pertimbangan tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan, pelaksanaan salat tarawih dan jenis ibadah lainnya yang akan dilakukan di Masjid Istiqlal harus benar-benar diperhatikan. Bila perlu, setiap jamaah yang akan datang beribadah saling mengenal atau berada dalam satu komunitas dan lingkungan yang sama.

Pasalnya, dengan berada di satu komunitas yang sama maka jamaah akan lebih bisa mengenali satu sama lain dan menjamin status kesehatannya. Diharapkan, hal tersebut akan meminimalisir terjadinya kemungkinan penularan Covid-19. Dalam kesempatan yang sama, Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar mengatakan, ibadah salat tarawih di Masjid Istiqlal diperbolehkan dengan kapasitas terbatas hanya 30 persen dari total ruang atau maksimal 2 ribu jamaah. Ibadah yang dilakukan pun terbatas, yakni salat lima waktu, salat tarawih, dan salat witir. 

“Alhamdulillah tadi keputusan rapat kita, Istiqlal sudah mulai dibuka bulan suci Ramadan tapi masih sangat terbatas," katanya. Kemudian, jamaah juga hanya diperbolehkan berada di lingkungan Masjid Istiqlal hingga pukul 20.00 WIB. Karena, setelahnya seluruh area masjid akan disterilkan dengan penyemprotan. Sedangkan kegiatan lainya di bulan suci Ramadan seperti buka puasa bersama, salat malam, ataupun sahur ditidakan.

Sebelum keputusan ini dibuat,kata dia, pihaknya telah melakukan simulasi ibadah. Termasuk, salat Jumat pada hari ini yang diikuti oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan beberapa jamaah lain yang dibatasi maksimal 2 ribu orang. Badan Pengelola Masjid Istiqlal juga sudah mengatur jarak 1,5 meter antarjamaah, menyediakan hand sanitizer, dan sabun di tempat-tempat wudhu.

 "Begitupun situasi di tempat wudhu maupun daerah-daerah lain yang umumnya ramai ditempati jamaah , akan diawasi. sehingga kondusif dan tidak menimbulkan kerumunan," tegasnya. Diharapkan, Istiqlal bisa menjadi contoh untuk seluruh masjid di Indonesia bagaimana sistem protokol kesehatan itu diindahkan.(wan/mia)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X