14 Hari Penyekatan Cegah Mudik Awal

- Minggu, 11 April 2021 | 12:19 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA—Kebijakan larangan mudik diprediksi akan menimbulkan fenomena mudik lebih awal. Namun begitu, Korlantas Polri telah menyiapkan Operasi Keselamatan yang akan digelar sejak 12 April hingga 25 April. Penyekatan akan dilakukan mencegah para pemudik yang coba menghindari penyekatan dengan berangkat lebih awal.

Kabagops Korlantas Polri Kombespol Rudi Antariksawan menuturkan, dalam operasi keselamatan itu akan dilakukan penyekatan di 333 titik yang telah ditentukan. Titik tersebut ditentukan oleh Dirlantas tiap polda berkoordinasi dengan Korlantas. ”Biar efektif, strategis dan aman,” terangnya kepada Jawa Pos.

Seperti pada Operasi Ketupat, untuk Operasi Keselamatan ini penyekatan dilakukan di jalan tol dan arteri. Diharapkan masyarakat untuk tidak mudik lebih awal. ”Patuhi kebijakan pemerintah,” terang mantan Dirlantas Polda Jawa Tengah tersebut.

Ada beberapa kegiatan yang dilakukan dalam Operasi Keselamatan. Yakni, kegiatan sosialisasi masif tentang protokol kesehatan, larangan mudik 2021,ketertiban berlalu lintas, dan mencegah pemudik awal. ”Mencegah pemudik awal ini dengan penyekatan semua,” urainya.

Dia mengatakan, penyekatan itu akan berlangsung 14 hari, sejak 12 April hingga 25 April. Dengan penyekatan itu, semua kendaraan yang akan mudik tentunya diputarbalik. Tapi,untuk yang berdinas harus ada surat tugas. ”Yang perlu kembali diingat, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,’ paparnya.

Setelah Operasi Keselamatan, maka akan dilanjutkan dengan Operasi Ketupat. Dalam Operasi Ketupat ini penyekatan akan dilakukan sejak 6 Mei hingga 17 Mei. Dengan begitu penyekatan untuk larangan mudik dilakukan dalam dua tahap. ”Untuk personel keseluruhan jumlahnya ada di surat edaran menhub,” jelasnya.

Ada sejumlah pihak yang ragu bahwa Korlantas memiliki anggaran untuk larangan mudik? Dia mengatakan bahwa kalau untuk Operasi Ketupat telah ada anggarannya. ”Operasi Ketupat ada,” terangnya.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa pelarangan mudik memang perlu dilakukan. Tapi pemerintah tidak boleh dalam waktu bersamaan memperbolehkan berwisata.

"Menurut saya jadinya kontraproduktif," jelas Mu'ti.

Selain itu, kata Mu'ti pendekatan yang dilakukan pemerintah harus hati-hati dan menyeluruh. Ia mengkritik pemerintah yang sering sekali berbicara soal sanksi. "Komunikasi harus dilakukan dengan baik model-model ngancam seperti itu seharusnya sudah tidak dipakai lagi," jelasnya.

Menurut Kepala Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, pemerintah bisa belajar dari Singapura yang tidak melarang masuk siapapun ke negaranya.

Tapi ada banyak asal, asal mau dikaratina selama 14 hari dan jika hasil tes rapid ketahuan positif, disuruh masuk RS dengan biaya sendiri.

Aturan ini menbikin siapapun yg akan ke Singapura harus berkalkulasi dengan matang di masa pandemi ini. "Ini adalah melarang dengan cara "cerdas". Frasa larangan diganti dengan pengaturan dan pengendalian. Ini bisa jadi perbedaan antara cara cerdas dan cara kurang cerdas," katanya.

Poin lainnya kata Djoko adalah operasional 333 posko penyekatan aparat. Cara ini kata Djoko baru bisa efektif jika setiap pos beroperasi 24 jam. Jika hanya sebagian, maka akan banyak yang lolos.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X