Pakar Minta Pemerintah Waspadai AstraZeneca, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran

- Minggu, 11 April 2021 | 12:04 WIB

JAKARTA- Pemerintah diminta agar lebih waspada dan memantau secara cermat kejadian ikutan dalam proses vaksinasi AstraZeneca. Hal tersebut karena banyak kejadian ikutan di berbagai negara yang menginterupsi proses vaksinasi tersebut.

Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Tjandra Yoga Aditama mengungkapkan kebijakan masing-masing negara berbeda merespon kejadian ikutan masing-masing.

"Untuk Indonesia baik kalau menganalisa secara mendalam perkembangan data yang ada di luar negeri, yang sudah banyak menyuntikkan vaksin AZ ini. Sesudah analisa baru dibuat keputusan," jelas Yoga (9/4)

Da menyebut, pada Kamis malam, Australia dan Hongkong juga telah mengambil langkah terkait kejadian ikutan AstraZeneca. "Hongkong sementara menunda pengiriman vaksin ini," jelasnya.

Yoga menuturkan, sekitar awal Maret 2021 beberapa negara menghentikan sementara penggunaan vaksin AstraZeneca/Oxford ini sebagai alasan ke hati-hati an sesudah adanya laporan penggumpalan darah pada mereka yang sudah mendapat vaksin.

Kemudian ada pernyataan dari European Medicines Agency (EMA) dan WHO bahwa vaksin Astra Zeneca direkomendasikan untuk tetap diberikan, sehingga beberapa negara yang tadinya menghentikan sementara lalu kembali menggunakannya lagi.

Kemudian ternyata ada beberapa perkembangan baru lagi. Pada 29 Maret 2021National Advisory Committee on Immunization (NACI) Kanada mengeluarkan rekomendasi bahwa vaksin Astra Zeneca sementara tidak diberikan bagi mereka yang berusia di bawah 55 tahun.

Kanada kemudian menunggu penelitian lebih lanjut tentang terjadinya “Vaccine-Induced Prothrombotic Immune Thrombocytopenia (VIPIT) sesudah penyuntikan vaksin ini.

Tidak berhenti di situ, pada 30 Maret 2021 Menteri Kesehatan Jerman Jens Spahn menyampaikan bahwa mereka hanya akan memberikan vaksin Astra Zeneca pada mereka yang berusia 60 tahun ke atas,

"Tapi tetap diberikan pada orang-orang yang memang ber risiko tinggi untuk tertular dan setuju untuk divaksin walau ada kemungkin kecil terjadinya efek samping," katanya.

Kanselir Jerman Angela Merkel juga mengkonfirmasi hal ini dan mengatakan bahwa program vaksinasi harus diberikan berdasar kepercayaan, dan semua risiko efek samping -walau kecil sekalipun- haruslah diberitahu ke masyarakat.

Pada 7 April 2021 Medicines & Healthcare products Regulatory Agency (MHRA) Inggris mengeluarkan pernyataan bahwa ada kemungkinan hubungan antara vaksin COVID-19 AstraZeneca dengan kejadian pembekuan darah yang amat jarang terjadi.

Sementara itu, badan lain di Inggris yaitu Joint Committee on Vaccination and Immunisation (JCVI) menyampaikan pernyataan bahwa sebaiknya orang dewasa di bawah umur 30 tahun yang tidak punya komorbid untuk mendapat COVID-19 di berikan pilihan alternatif jenis vaksin lain daripada Astra Zeneca, kalau pilihan lain memang tersedia.

Meski demikian, Yoga mengatakan bahwa secara umum European Medicines Agency (EMA) pada 7 April 2021 menyampaikan bahwa secara umum vaksin Astra Zeneca nilainya tetap positif dalam analisa benefit-risk. "Artinya tetap dapat digunakan," jelasnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X