Vonis Dirut Perseroda PT Agro Kaltim Utama, Penjara 13 Tahun dan Denda Rp 14,8 Miliar

- Minggu, 11 April 2021 | 11:42 WIB
Terdakwa Yanuar (kanan).
Terdakwa Yanuar (kanan).

SAMARINDA–Penyertaan modal yang diguyur Pemprov Kaltim ke PT Agro Kaltim Utama (AKU) pada 2003–2010 nyatanya tak tersisa sedikit pun. Kerja sama pihak ketiga bermasalah, tanpa restu dewan pengawas, menyajikan tumpukan piutang yang berujung berhentinya operasional perseroan daerah (perseroda) tersebut kini.

Hal itu jadi dasar pertimbangan hakim mengadili Yanuar, direktur utama PT AKU yang jadi pesakitan dalam perkara korupsi penyertaan modal senilai Rp 27 miliar tersebut. Tak pelak, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang digawangi Hongkun Otoh bersama Lucius Sunarto dan Arwin Kusumanta, menilai Yanuar jelas yang bertanggung jawab atas buntungnya badan usaha daerah di sektor perkebunan dan usaha turunannya itu. Vonis selama 13 tahun pidana penjara pun jadi ganjaran yang diberikan atas hilangnya uang daerah yang digelontorkan tersebut.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun untuk terdakwa Yanuar,” ucap Hongkun membaca amar putusan. Dari amar itu terurai, semua bermula dari penggunaan modal usaha di PT AKU yang tak sesuai rencana kerja dan anggaran (RKA) perseroda. RKA yang tersusun, usaha yang bakal dikelola ialah kebun sawit di Muara Jawa, Kutai Kartanegara. Hal itu tak terwujud lantaran terbentur adanya tumpang tindih legalitas lahan. Bukannya berkoordinasi dengan dewan pengawas perseroda atau membenahi persoalan itu, terdakwa Yanuar bersama Nuriyanto (terdakwa lain dalam kasus ini) nyatanya mengalihkan penggunaan modal tersebut.

Yakni, kerja sama ke sembilan perusahaan berbentuk penyandang dana hingga pematangan lahan. Sembilan perusahaan itu, PT Dwi Mitra Palma Lestari dengan kerja sama sebesar Rp 24,6 miliar, PT Indi Karya Anugrah Rp 1,97 miliar, PT Formita Multi Prakarsa Rp 519 juta, PT Batu Penggal Chemical Industry Rp 925,8 juta, PT Garap Sawit Perkasa Rp 340 juta, CV Daun Segar Rp 633 juta, Koperasi Bendang Makmur Rp 162,4 juta, PT Alvira sebesar Rp 404,3 juta, dan PT Indo Hana Mandiri sebesar Rp 1,609 miliar.

“Dan semua menyisakan piutang yang hingga kini belum tertagih,” sambung ketua Pengadilan Negeri, Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), dan Tipikor Samarinda tersebut.

Peralihan usaha tersebut, selain tak sepengetahuan dewan pengawas juga tak memiliki kelengkapan dokumen yang layak. Meski berformat kerja sama bagi hasil usaha dengan nihilnya hasil dari usaha tersebut ulah terdakwa ini dapat dikategorikan sebagai upaya fiktif memanipulasi modal yang bersumber dari APBD Kaltim tersebut. Terlebih, PT Dwi Mitra Palma Lestari dan CV Daun Segar, dua dari sembilan perusahaan itu, merupakan milik terdakwa Yanuar dan Nuriyanto.

“Modal PT AKU justru dialihkan ke dua perusahan milik terdakwa untuk usaha lain yang tak berkaitan dengan bisnis perseroda di bidang sawit dan turunannya,” terang dia. Karena itu, majelis bersepakat dengan penerapan pasal yang digunakan JPU Agus dan Rosnaeni Ulva dalam tuntutan yang dibacakan pada 23 Maret. Yakni, Pasal 2 UU 31/1999 yang diperbarui dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis yang diberikan lebih rendah ketimbang tuntutan JPU yang menuntut Yanuar selama 15 tahun pidana penjara. Namun, tak demikian dengan denda. Dalam tuntutan JPU, terdakwa dibebankan denda Rp 500 juta.

Majelis berpendapat lain dan menyulih denda menjadi Rp 650 juta subsider 6 bulan pidana kurungan. Untuk kerugian negara majelis bersepakat dengan tuntutan tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini berasal dari penyertaan modal Rp 27 miliar dan laba yang diperoleh dari sembilan kerja sama itu sebesar Rp 2,7 miliar atau total Rp 29,7 miliar.

Karena sepanjang pemeriksaan 14 saksi, dua ahli, hingga saksi dan ahli ad charge atau meringankan yang dihadirkan terdakwa. Kebijakan mengubah arah usaha PT AKU tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Nuriyanto sehingga kerugian ini dibebankan ke keduanya.

“Terdakwa Yanuar dibebankan mengganti kerugian negara Rp 14,8 miliar jika tak dilunasi paling lambat 30 hari sejak perkara inkrah maka diganti lima tahun pidana penjara,” sebut Hongkun. Atas vonis tersebut, baik JPU dan kuasa hukum terdakwa memilih pikir-pikir selama tujuh hari untuk bersikap. Mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Selepas persidangan, Supiyatno, kuasa hukum Yanuar mengaku akan berkoordinasi dulu ihwal putusan itu dengan kliennya.

Kendati demikian, masih ada pertimbangan majelis yang mengganjal menurutnya, yakni penerapan kerugian negara. Seluruh kerja sama yang dilakukan PT AKU dinilai fiktif namun perhitungan penyertaan modalnya tetap ditambah dengan laba usaha. “Selain itu, di persidangan sudah terungkap PT AKU sempat menyetor PAD ke kas daerah sebesar Rp 3,2 miliar. Ini tak masuk pertimbangan,” katanya. Karena itu, hal ini perlu dibicarakan lebih lanjut dengan kliennya. “Ancang-ancang banding ada. Tapi semua kembali ke kemauan klien kami,” imbuhnya. Untuk diketahui, terdakwa lain dalam kasus ini, Nuriyanto bakal menjalani persidangan yang beragendakan putusan, Kamis (15/4) pekan depan. (ryu/riz/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X