SAMARINDA–Bukan hanya sekali permasalahan parkir disorot. Masalahnya bukan hanya soal juru parkir (jukir) yang tak masuk bimbingan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda atau jukir liar.
Tumpukan kendaraan di bahu jalan yang tak semestinya pun selalu menghiasi ibu kota Kaltim. Pengendara yang asal parkir ini seakan abai, meskipun rambu larangan parkir telah terpasang.
Permasalahan klasik tersebut bakal disikapi lebih tegas. Mengacu kepada agenda 100 hari kerja wali kota dan Peraturan Wali Kota 40/2011 tentang Lintasan Angkutan. Jika kedapatan berulang-ulang parkir di bahu jalan, ban kendaraan akan digembosi hingga diderek petugas.
“Jadi, SOP-nya kendaraan itu akan kami data, sebelum digembosi akan kami tempel stiker. Tapi jika sampai tiga kali melakukan terpaksa kami derek,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Herwan Rifai.
Herwan menegaskan, pihaknya juga akan menindak tegas para jukir liar yang selama ini kerap memanfaatkan kesempatan. “Jukir liar itu juga akan ditertibkan. Apabila tidak mau ikuti ketentuan yang berlaku, kita akan menggandeng aparat keamanan. Kita akan tindak, serahkan ke polisi. Itu pungutan liar,” tegasnya.
Untuk memudahkan pengamatan lapangan, skema perparkiran akan diubah. Jika selama ini pemanfaatan ruang parkir berdasarkan titik jalan, maka dalam pendataan terbaru, akan menggunakan sistem zonasi. Dalam satu zonasi bisa terdapat dua ruas jalan.
“Kami tengah mendata untuk tempat-tempat parkir. Setelah itu akan kami buatkan zona-zona parkirnya. Nanti di-SK-kan Wali Kota, nanti terlihat jelas yang mana dibina Dishub dan yang bukan,” jelasnya.
Penerapan sistem zona parkir ini akan mempermudah untuk mengetahui daerah mana saja yang dapat dimanfaatkan atau tidak. Sehingga dapat mudah mengetahui oknum-oknum nakal yang menggunakan bahu jalan sebagai tempat parkir untuk kepentingan pribadi.
“Jadi, memang nanti ada wilayah yang tidak boleh parkir, jadi ketahuan. Contohnya di depan Pasar Segiri sampai simpang Perniagaan itu tidak boleh. Kalau ada yang memungut berarti liar itu,” bebernya. (*/dad/kri/k8)