Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot merilis hasil razia di blok sel rutan tersebut. Barang yang tidak semestinya dimiliki warga binaan (WB) disita.
TANA PASER–Operasi gabungan berbagai institusi hukum seperti polres, kodim, BNNK, dan Brimob itu menjaring beberapa barang berbahaya. Di antaranya, gunting, pecahan kaca, gagang sikat gigi yang bisa dibuat jadi senjata tajam, kayu, handphone, dan charger.
Kepala Rutan Doni Handriansyah mengatakan, sebelum razia digelar, pihaknya melakukan apel bersama di halaman rutan. “Razia ini tidak lain untuk deteksi dini gangguan keamanan di dalam rutan,” kata Doni, Kamis sore (8/4).
Tiap bulan, petugas terus menggelar razia serupa diantar lima sampai delapan kali. Tidak jarang ditemukan barang-barang yang tidak diperbolehkan dimiliki WB. Namun disayangkan hasil operasi razia gabungan kemarin, tidak diketahui siapa WB yang memiliki barang tersebut.
“Kami akan lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemiliknya. Jika ketahuan, yang bersangkutan tentunya akan dikenakan hukuman,” lanjutnya.
Bahkan jika ada petugas rutan yang menjadi oknum penyalur barang razia tersebut, Doni tidak segan untuk memberikan sanksi kepada petugas. Saat ini jumlah WB di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot lebih 700 orang. Padahal, maksimal kapasitas Rutan Grogot hanya 154.
Rutan Kelas IIB Tanah Grogot menampung tidak hanya warga binaan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum di Kabupaten Paser, namun juga di Penajam Paser Utara (PPU) karena di sana belum ada rutan. (jib/kri/k8)