SAMARINDA–Pemkot Samarinda merestui gelaran pasar Ramadan tahun ini di lapangan parkir GOR Segiri, Kecamatan Samarinda Kota. Dimulai sejak Selasa (13/4) hingga Sabtu (8/5) mendatang.
Agenda tahunan yang sempat berhenti 2020 lalu, imbas merebaknya pandemi Covid-19, bakal menerapkan protokol kesehatan. Asisten I Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto mengatakan, sejumlah protokol kesehatan telah diatur dengan dukungan event organizer (EO) Borneo Enterprisindo (BE) milik Kaltim Post. Antara lain pembatasan jumlah tenant, di mana pada tahun sebelumnya lebih 300 lapak, kini hanya 150 gerai yang dibagi 130 untuk makanan, dan sisanya untuk sponsorship. "Kami memasang pembatas di depan meja mencegah potensi droplet. Dan bagi makanan wajib dibawa pulang, dilarang makan di tempat. Begitu juga tempat parkir akan diatur sedemikian rupa untuk memudahkan pengunjung," ucapnya ditemui setelah rapat persiapan pasar Ramadan (8/4).
Tak hanya itu, pihaknya akan membuat posko terpadu untuk pemantauan, jika dalam perkembangan terjadi kerumunan, aturan yang sudah ditetapkan bisa diubah. Namun, sementara tidak ada pembatas jumlah pengunjung, dengan asumsi ketika pintu keluar-masuk dibedakan akan mengurangi kerumunan. "Bahwa kegiatan itu sudah melalui rapat dari berbagai pihak. Tapi protokol kesehatan tetap diperketat," ucapnya.
Sedangkan bagi pasar Ramadan di lokasi lain, seperti di lapangan atau depan rumah dan ruko, Tejo memastikan boleh diadakan. Namun, harus melalui izin Satgas Covid-19 melalui lurah dan camat setempat. Dan bagi unsur pemerintahan kelurahan dan kecamatan, diharapkan untuk membantu pengawas, bagian titik yang menyebabkan kerumunan tidak terkendali bahkan kemacetan bisa dibubarkan. Serta diharapkan tidak berjualan di atas drainase atau trotoar pejalan kaki.
"Tujuan dibolehkan pasar Ramadan itu dalam rangka menggerakkan roda perekonomian. Sehingga warga bisa menikmati Ramadan dengan lebih baik, serta bermakna," ungkapnya.
Tak hanya itu, Tejo mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggelar aksi bagarakan sahur berlebihan, seperti dalam kelompok-kelompok besar, apalagi sampai dilombakan. Namun, jika memang hanya kegiatan membangunkan sahur di kampung yang terdiri satu atau dua orang tidak masalah.
"Event atau kegiatan bagarakan sahur itu ilegal. Itu demi mencegah kerumunan karena berpotensi menyebarkan Covid-19. Sewaktu-waktu aturan bisa diubah menyesuaikan kondisi terkini Samarinda," tutupnya. (dns/dra/k8)