Dilarang Mudik Mulai 6 Hingga 17 Mei, Kecuali untuk Ini....

- Jumat, 9 April 2021 | 11:46 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA- Satgas Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang pelarangan mudi selama periode libur Idul Fitri 1442 H atau tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan, pemerintah belajar dari pengalaman yang sebelumnya dan berusaha merancang kebijakan dengan prinsip utama keselamatan dan kesehatan masyarakat. ”Oleh karena itu ditetapkan peniadaan mobilitas mudik sementara. Dari tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Wiku (8/4).

Perjalanan dalam waktu-waktu tersebut dikecualikan untuk beberapa kalangan. Diantaranya kebutuhan medis yang mendesak seperti pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1 orang serta kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang.

Pengecualian juga diberikan pada mereka yang melakukan perjalanan dinas dengan surat ijin pimpinan instansi pekerjaan. Khusus ASN, karyawan BUMN dan BUMD serta TNI Polri, surat ijin harus diberikan oleh pejabat setara eselon 2 dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibubuhkan.

Kemudian pekerja sektor informal maupun masyarakat umum yang memiliki keperluan mendesak bisa meminta surat ijin perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing. Wiku menekankan bahwa satu surat berlaku untuk 1 rorang dengan sekali perjalan pergi dan pulang dan dipegang oleh orang dengan umur 17 tahun keatas.

”Selain keperluan-keperluan diatas, tidak akan diijinkan mudik. Surat ijin bepergian tidak akan diterbitkan,” kata Wiku. Selama perjalanan di rentang 6 hingga 17 Mei tersebut. Akan dilakukan operasi skrining dokumen perjalanan serta surat keterangan negatif Covid-19 oleh personil TNI dan Polri serta aparat pemerintah daerah.

Detail aturan lebih jauh diatur dalam SE Satgas Nomor 12 tahun 2021 untuk perjalanan domestik, serta SE Satgas nomor 8 tahun 2021 untuk internasional. Operasi ini akan dilakukan di tempat-tempat strategis pintu kedatangan, rest area jalan tol, perbatasan kota besar dan provinsi serta titik-titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi. Termasuk bagi mereka yang melakukan perjalanan wisata.

Wiku juga mengatakan, WNI di luar negeri yang tidak memiliki kepentingan mendesak untuk menunda kepulangan dengan harapan mencegah masuknya imported case dan varian baru dalam perjalananya. ”Bagi yang tidak memenuhi pengecualian, harus kembali ke tempat asal. masyarakat yang dapat ijin wajib menjalani karantina mandiri selama 5x 24 jam setibanya tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas,” kata Wiku.

Jubir Kemenhub Adita Irawati mengatakan, telah diterbitkan Permenhub Nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H. ”Hal-hal apa saja yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan dan sanksi. Diatur juga ketentuan wilayah aglomerasi,” katanya.

Dalam hal transportasi darat, yang dilarang beroperasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor pribadi dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai danau dan penyeberangan

Sementara orang-orang yang dikecualikan adalah perjalanan dinas untuk ASN, Pengawai BUMN dan BUMD. Polri dan TNI. Serta swasta yang dilengkapi surat tugas tandatangan basah dan cap basah dari pimpinannya. Kemudian kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal. Ibu hamil dengan 1 pendamping, serta persalinan dengan 2 orang pendamping. Kemudian para personil layanan kesehatan darurat.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bahwa kendaraan yang boleh melanjutkan perjalanan diantaranya kendaraan pimpinan tinggi Lembaga Negara RI, Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas TNI dan Polri, Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, pemadam kebakaran, ambulan, dan mobil jenazah. Juga mobil barang yang membawa hanya barang tanpa membawa penumpang. ”Seperti kasus tahun lalu banyak mobil barnag untuk bawa penumpang itu tidak boleh,” jelas Budi.

Kemudaian kendaraan pribadi ataupun ambulan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dengan anggota keluarga intinya yang mendampingi. Kemudain kendaraan repatriasi PMI, WNI dan pelajar/mahasiswadi luar negeri serta pemulanganorang dengan alasan khusus pemerintah sampai daerah asal sesuai ketentuan berlaku.

Dalam wilayah aglomerasi, Budi mengatakan sudah disiapkan skenario di daerah seperti Medan Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, sampai Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi, Yogya Raya, Solo Raya serta kawasan Gerbangkertasusila di Jawa Timur. Kemudian wilayah Makassar Raya di Sulsel.

Bagi masyarakat yang melanggar, akan diputar balik. Kemudian kendaraan travel nakal akan diberi tindakan tegas dari kepolisian baik berpa penilangan atau tindakan tegas lain sesuai UU yang ada

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X