INGAT kasus gratifikasi yang menyeret mantan legislator Kaltim Encik Widyani, perkara itu kini sudah di meja hijau Pengadilan Tipikor Samarinda. Perkara rasuah besutan Polresta Samarinda itu dilimpah Kejaksaan 1 April lalu.
“Sudah dilimpahkan, tinggal tunggu jadwal sidangnya dari pengadilan,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Johannes H Siregar, kemarin (8/4). Perkara itu dilimpahkan polisi medio Maret lalu. Setelah verifikasi administrasi dan tersangka lengkap, jaksa yang bakal mengawal perkara bernomor 14/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr telah ditunjuk.
Dari kasus itu, Encik diduga menerima uang senilai Rp 100 juta dari Eko Sukasno, ketua Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Eksekutif Insentif pada 2014 silam. Kala itu, LPK tersebut menerima hibah dari Pemprov Kaltim senilai Rp 500 juta lewat APBD 2013. “Hibah itu didapat LPK milik Eko diduga berkat bantuan Encik di DPRD,” sambungnya.
Hibah didapat, Eko menyisihkan uang tersebut untuk Encik. Kasus itu terendus tim unit Tipikor Satreskrim Polresta Samarinda medio 2018, karena laporan pertanggungjawaban LPK tersebut bermasalah. Semula, lanjut Johannes, Polresta Samarinda lebih dulu melimpahkan tersangka Eko medio Desember 2019.
Berkas P21 (rampung), Eko meninggal dunia. Walhasil, perkara berakhir dan berlanjut ke Encik yang terungkap menerima aliran hibah. Untuk penahanan, para beskal yang bermarkas di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, itu hanya menerapkan tahanan rumah untuk mantan legislator dari Golkar tersebut. Ada beberapa pertimbangan. “Umur terdakwa cukup tua, di atas 50 tahun dan hasil gratifikasi (uang Rp 100 juta) itu sudah dikembalikan terdakwa ketika perkara masih disidik kepolisian. Jadi kami terapkan penahanan rumah saja,” singkatnya. (ryu/dra/k8)