Jelas Merusak Jalan, Regulator Abai Mengawasi, Tak Berdaya Tindak Kendaraan ODOL

- Jumat, 9 April 2021 | 11:13 WIB

BALIKPAPAN–Lalu lintas kendaraan bermuatan lebih atau over dimension over load (ODOL) diduga menjadi penyebab rusaknya Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, saat ini. Terutama di area tanjakan dekat Karang Joang Golf and Country Club, yang sering menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Hal itu dikeluhkan Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (DPUPR-Pera) Kaltim Irhamsyah.

Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, pihaknya pun meminta agar kendaraan yang melebihi muatan agar ditindak aparat. Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengungkapkan, penertiban kendaraan ODOL sudah dilakukan. Dengan melibatkan Satlantas Polres Balikpapan dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara. Akan tetapi, penindakan itu dirasa kurang efektif karena tidak didukung regulasi. Lantaran sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) yang merupakan izin kendaraan pembelian pertama, diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“SRUT ini, berkaitan dengan karoseri (kerangka truk modifikasi). Dan yang keluarkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub,” ucapnya. Mantan Kabag Humas Setkot Balikpapan ini mengungkapkan, sejak empat tahun lalu, pihaknya sudah memberikan atensi khusus terhadap kendaraan ODOL yang melintas di Balikpapan. Termasuk berkoordinasi dengan asosiasi pengangkutan di Pulau Jawa dan Sulawesi yang biasa melayani angkutan logistik ke Balikpapan. Koordinasi turut pula dilakukan dengan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Surabaya, Makassar, dan Balikpapan.

Agar dilakukan penyekatan kendaraan ODOL di pelabuhan. “Ibaratnya kami kayak pemadam kebakaran. Kendaraan besar masuk ke Balikpapan ditindak. Tapi di Surabaya dan Makassar, kendaraan kelebihan muatan masih boleh jalan. Harusnya enggak boleh masuk di kapal. Dan seharusnya Ditjen Perhubungan Darat dan Ditjen Perhubungan Laut berkomunikasi. Agar kendaraan melebihi muatan, enggak boleh masuk kapal,” usulnya.

Sudirman melanjutkan, pihaknya juga sudah meminta agar karoseri yang melanggar pembuatan bak kendaraan yang melebihi dimensi, dicabut izin operasionalnya. “Tapi sampai sekarang, belum dilakukan. Jadi ibaratnya kami kerja setengah mati di lapangan, dan yang mengeluarkan izin tidak mengawasi. Karena dengan menilang tidak menyelesaikan masalah. Padahal, kendaraan pertama kali harus sesuai dengan SRUT. Tapi banyak yang diubah,” kritiknya.

Ditemui terpisah, Kepala BPTD Wilayah XII Kaltim dan Kaltara Avi Mukti Amin menegaskan, pengawasan terhadap kendaraan ODOL memang sedang digiatkan. Namun, berdasarkan kesepakatan menteri perhubungan, menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) dan kapolri, pihaknya baru bisa menargetkan zero ODOL pada 2023. “Dan BPTD Kaltim-Kaltara sedang menyiapkan bagaimana proses penindakannya secara akurat. Jangan sampai salah menegur. Tim kami di sarana dan prasarana juga sudah mengidentifikasi. Karena harus hati-hati betul. Kalau salah meneguri pengaruhnya ke pertumbuhan ekonomi. Yang penting kita sudah milestone (dasarnya). Kapan melakukan apa? dan siapa yang bertindak,” tuturnya.

Dia menyatakan, BPTD Wilayah XII Kaltim dan Kaltara secara bertahap akan menertibkan kendaraan ODOL ini. Diawali pada akses menuju Pelabuhan Feri Kariangau. Avi beralasan, penertiban ini sifatnya edukasi, sosialisasi dan penindakan. “Mulai 25 Maret sampai 10 April 2021. Kami nonstop 24 jam di Kariangau. Melibatkan Aptrindo (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia), kepolisian, dan pengadilan negeri untuk denda tilangnya. Karena diduga kendaraan kelebihan dimensi dan kelebihan muatan cukup signifikan. Banyak sekali blangko tilang yang kami terbitkan,” ungkapnya tanpa memerinci jumlah denda tilang yang diterbitkan.

Pria yang sebelumnya menjabat kasubdit Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Direktorat Sarana Transportasi Ditjen Perkeretaapian Kemenhub ini menerangkan, secara komprehensif sudah melakukan penataan terhadap kendaraan ODOL. Implementasi penertiban pun sudah dilakukan. Namun masih perlu evaluasi lagi. Karena masih ada faktor sosial yang berpengaruh besar terhadap penertiban kendaraan ODOL. “Banyak masyarakat yang mata pencariannya di Pelabuhan Kariangau. Ini yang perlu diedukasi supaya mendukung kegiatan kami,” terangnya.

Avi menyebut, kendaraan besar di Balikpapan mulai teredukasi untuk tidak mengubah dimensi maupun muatan melebihi tonasenya. Identifikasi tersebut akan dilakukan terhadap angkutan dari luar Balikpapan, seperti Surabaya dan Makassar. “Kami akan melaksanakan rakor lintas sektoral. Mengundang Pemprov Kaltim, Kalsel, Sulsel, dan Jatim. Jadi serempak. Jangan sampai ada kendaraan yang masuk dengan kondisi ODOL berpengaruh dengan perbaikan jalan yang sudah dilakukan DPUPR-Pera Kaltim,” tegas Avi.

Untuk diketahui, pada tahun ini, DPUPR-Pera Kaltim akan menggelontorkan anggaran sekitar Rp 25 miliar. Dana ini diperuntukkan memperbaiki akses jalan provinsi menuju Pelabuhan Feri Kariangau sepanjang 2 kilometer. Perbaikan akan dilakukan dengan rigid pavement atau perkerasan kaku dengan beton. (kip/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X