Poin Khusus bagi Guru Honorer 40 Tahun ke Atas

- Jumat, 9 April 2021 | 10:10 WIB
TETAP SELEKSI: Nadiem Anwar Makarim saat berdiskusi dengan tenaga pendidik dan warga sekolah di SD 25 Penajam, Rabu (7/4).
TETAP SELEKSI: Nadiem Anwar Makarim saat berdiskusi dengan tenaga pendidik dan warga sekolah di SD 25 Penajam, Rabu (7/4).

PENAJAM-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah bulat menutup opsi merekrut guru honorer yang mengabdi lebih dari lima tahun, agar langsung diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, pemerintah memberi bonus berupa poin yang nantinya diakumulasi dalam penilaian passing grade pada saat seleksi.

“Pokoknya guru honorer yang usianya 40 tahun ke atas itu dapat bonus poin 15 persen. Karena kami menghargai pengalaman. Tetapi harus lulus (passing grade atau ambang batas),” kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat berdiskusi dengan tenaga pendidik dan warga sekolah di SD 25 Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (7/4). Selain berusia di atas 40 tahun, syarat lain pemberian poin adalah guru honorer aktif mengajar dalam tiga tahun terakhir. Bonus poin itu diberikan sebagai bentuk afirmasi terhadap guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK dalam waktu dekat.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI beberapa waktu lalu, Nadiem menerangkan, bonus poin 15 persen merupakan nilai maksimum sebesar 500 poin atau 75 poin dari kompetensi teknis pada seleksi PPPK nanti. Sementara peserta seleksi PPPK untuk guru penyandang disabilitas mendapat bonus nilai kompetensi teknis 50 poin. Setara dengan 10 persen dari total nilai maksimum sebesar 500 poin.

Tak hanya itu, bagi peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru akan mendapatkan nilai penuh atau sebesar 500 poin pada tes kompetensi teknis. Namun, mereka tetap perlu lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara. “Tetapi kalau misalnya di perbatasan, dia (guru honorer) dapat bonus poin 15 persen,” sambung pria berkacamata ini.

Diketahui, Kemendikbud mengusulkan pengangkatan guru honorer sebagai PPPK pada tahun ini sebanyak 1.002.616 orang. Akan tetapi, karena tidak semua pemerintah daerah mengusulkan formasi, sehingga kuota yang disediakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sebanyak 565.633 formasi. Mendikbud mengungkapkan, pemerintah daerah banyak yang tidak percaya jika alokasi gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat.

“Enggak apa-apa. Agustus nanti, tolong kepala dinas (Disdikbud) mendorong untuk registrasi yang penuh, karena penganggaran dari pusat. Tapi yang (formasi PPPK guru) 550 ribu itu tidak bisa kami mendapat formasi seperti itu. Kalau tanpa tes,” terang Nadiem. Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai afirmasi yang diberikan merupakan pendekatan yang cukup baik. Terutama bagi guru honorer yang sudah mengajar dalam waktu yang relatif lama.

“Kebijakan itu mungkin salah satu pendekatan yang cukup fair. Mudah-mudahan bisa membantu bagi mereka yang sudah berjasa dan memiliki pengalaman, agar lebih pasti lagi,” kata politikus Partai Golkar ini. Anggota DPR RI dapil Kaltim ini menyebut, pada seleksi PPPK guru tahun ini, juga diberikan kemudahan. Bagi guru honorer yang tidak lolos seleksi tahap pertama, bisa mengikuti seleksi selanjutnya. Seleksi akan dibuka tiga kali pada tahun ini. Menurut jadwal yang direncanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi pertama akan dilaksanakan Agustus 2021. Setelah seleksi tahap pertama selesai, langsung pengumuman, pemberkasan, dan penetapan NIP PPPK yang direncanakan mulai akhir Agustus sampai September.

Jika kuota belum terpenuhi karena banyak yang tidak lolos, dilanjutkan ke seleksi tahap kedua. Direncanakan awal Oktober 2021. Sementara rencana seleksi tahap ketiga, akan dilaksanakan Desember 2021. “Dan saya yakin, seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK ini. Dengan kemudahan yang diberikan, sebanyak tiga kali tes pada tahun ini,” ungkapnya.

Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi menerangkan, rekrutmen PPPK untuk guru honorer merupakan kebijakan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah hanya bertugas menjalankan kebijakan seleksi tersebut. “Ini aturan sama seluruh Indonesia. Jadi kami ya mengikuti saja,” katanya.

Diwartakan sebelumnya, Mendikbud menyatakan bahwa guru honorer yang sudah mengajar lebih dari lima tahun, tetap akan mengikuti seleksi PPPK pada tahun ini. “Jadi mohon jangan dikomplain, mau masuk tanpa tes. Itu tidak bisa. Merugikan murid kita. Harus ada tes seleksi. Bisa gagal 2 kali enggak masalah. Ketiga kali masih ada kesempatan,” ungkapnya saat bertemu dengan guru penggerak di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Selasa (6/4). (kip/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X