PENAJAM–Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) bakal melonggarkan umat muslim dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan. Ya, kondisi pandemi membuat semua orang harus waspada. Itu demi menekan perkembangan virus corona atau Covid-19 yang saat ini kian mengkhawatirkan.
Plt Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Muliadi menjelaskan, kebijakan untuk menggelar salat berjamaah di masjid telah dilonggarkan. Terutama saat Ramadan 1442 H yang dimulai pada 13 April ini. Umat Muslim diperbolehkan salat Tarawih di masjid, dengan catatan menerapkan protokol kesehatan. “Iya, boleh,” kata dia.
Pria berkacamata itu menyebut, dalam pelaksanaan salat diharapkan menjaga Ketat protokol kesehatan. Seperti menerapkan jarak aman, memakai masker dan tidak berkerumun ketika selesai salat berjamaah.
“Harapannya saling menjaga diri, agar semua lancar dan tetap aman. Dan perkembangan virus di daerah dapat terus ditekan,” harap Muliadi.
Dia juga mengajak masyarakat agar melaksanakan ibadah berjamaah di Masjid Agung Al-Ikhlas. Karena pemerintah telah menyusun program untuk mengundang imam dari Banjarmasin selama bulan Ramadan. “Iya, selama satu bulan penuh, imamnya kami didatangkan dari Banjarmasin,” bebernya. (asp/kri/k8)