Bolos Rapat Pleno dan Selingkuh, Komisioner KPU Dipecat

- Kamis, 8 April 2021 | 10:54 WIB

JAKARTA– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali memecat penyelenggara. Kali ini, DKPP memberhentikan Adithiya Diar sebagai anggota KPU Kota Jambi. Adithiya Diar terjerat dalam dua kasus, yaitu perkara nomor 163-PKE-DKPP/XI/2020 dan 89-PKE-DKPP/II/2021.

Dalam perkara nomor 89, dia diadukan karena memiliki hubungan tidak wajar dengan seorang wanita di luar pernikahan. Selain itu, saat proses verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan KPU Provinsi Jambi, teradu diketahui sudah tidak menjalankan kewajibannya sebagai anggota KPU Kota Jambi.

Sementara itu, dalam perkara nomor 163, Diar diketahui tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPU Kota Jambi. Yang bersangkutan tidak menghadiri rapat pleno yang menjadi tugas dan kewajibannya selama tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.

’’Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada anggota KPU Kota Jambi Adithiya Diar sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Dr Alfitra Salamm saat membacakan putusan kemarin (7/4). Alfitra menambahkan, apa yang dilakukan Diar melanggar kode etik penyelenggara sebagaimana ditetapkan dalam peraturan DKPP RI.

Selain kasus Kota Jambi, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima penyelenggara pemilu. Yaitu, ketua dan anggota KPU Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

Dari 13 perkara yang putusannya dibacakan kemarin, ada 45 penyelenggara pemilu yang menjadi teradu. DKPP mengeluarkan berbagai sanksi, yakni peringatan (4), peringatan keras (5), dan pemberhentian tetap (1). Sementara itu, 31 penyelenggara pemilu dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar etik. (far/c7/bay)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X