SAMARINDA–Penjualan minuman beralkohol (minol) golongan A di restoran di Kota Tepian menjadi salah satu potensi kebocoran pendapatan daerah. Pajak yang dipatok dari setiap penjualan minol berkadar 1–5 persen itu tak berjalan mulus di lapangan.
Itu jadi temuan para penghuni Basuki Rahmat (DPRD Samarinda) saat inspeksi mendadak (sidak) ke dua restoran di Jalan Hasan Basri dan Jalan Juanda, Senin (5/4) malam. “Penjualan minol itu justru disamaratakan dengan pajak makanan dan minuman yang berlaku,” ucap Ketua Komisi I Joha Fajal di sela-sela sidak. Padahal, pajak minol golongan A diterapkan 20 persen, merujuk Perda 6/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minol di Samarinda. Namun, hasil temuan para wakil rakyat itu, penjualan setiap botol minol malah tergabung dengan pajak belanja umum di setiap struk belanja konsumen sebesar 10 persen.
Mestinya, sambung dia, terdapat pemisahan penerapan pajak meski dalam satu struk belanja. “Izinnya lengkap, termasuk penjualan minol berkadar 1–5 persen. Tapi ada masalah lain, di setiap botol tak diberikan label telah dikenakan pajak,” sambung politikus NasDem Samarinda itu ketika sidak di kafe yang berada di Jalan Juanda.
Tanpa label, penjualan minol malah seperti penjualan air mineral kemasan. “Itu sudah jelas kebocoran PAD,” tegasnya. Dari sidak di restoran yang ada di Jalan Hasan Basri, rombongan Komisi I DPRD itu menemukan adanya penjualan minol serupa. Meski pemilik usaha mengantongi izin one single submission (OSS) penjualan minol, dan tengah melengkapi administrasinya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, penjualan minol bisa dikatakan ilegal. “OSS itu baru izin awal, belum lengkap. Izin resmi tetap dari dinas perizinan di daerah,” katanya.
Dewan bakal menyusun jadwal untuk menggelar rapat dengar pendapat dengan beberapa instansi terkait, baik DPMPTSP hingga Dinas Perdagangan Samarinda untuk membahas hal tersebut. Termasuk mencari solusi agar restoran yang berjualan minol untuk menghentikan sementara penjualan minol selama Ramadan. “Kami akan koordinasikan dan cari solusi untuk menutup celah kebocoran itu. termasuk soal masih adanya minol yang dijual tanpa label,” tutupnya. (ryu/dra/k8)