DPRD Sidak, Temukan Penjualan Minol Tanpa Pajak

- Kamis, 8 April 2021 | 09:42 WIB
SIDAK: Jajaran anggota dewan melakukan inspeksi mendadak di beberapa kafe yang menjual minuman beralkohol yang tak berlabel.
SIDAK: Jajaran anggota dewan melakukan inspeksi mendadak di beberapa kafe yang menjual minuman beralkohol yang tak berlabel.

SAMARINDAPenjualan minuman beralkohol (minol) golongan A di restoran di Kota Tepian menjadi salah satu potensi kebocoran pendapatan daerah. Pajak yang dipatok dari setiap penjualan minol berkadar 1–5 persen itu tak berjalan mulus di lapangan.

Itu jadi temuan para penghuni Basuki Rahmat (DPRD Samarinda) saat inspeksi mendadak (sidak) ke dua restoran di Jalan Hasan Basri dan Jalan Juanda, Senin (5/4) malam. “Penjualan minol itu justru disamaratakan dengan pajak makanan dan minuman yang berlaku,” ucap Ketua Komisi I Joha Fajal di sela-sela sidak. Padahal, pajak minol golongan A diterapkan 20 persen, merujuk Perda 6/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minol di Samarinda. Namun, hasil temuan para wakil rakyat itu, penjualan setiap botol minol malah tergabung dengan pajak belanja umum di setiap struk belanja konsumen sebesar 10 persen.

Mestinya, sambung dia, terdapat pemisahan penerapan pajak meski dalam satu struk belanja. “Izinnya lengkap, termasuk penjualan minol berkadar 1–5 persen. Tapi ada masalah lain, di setiap botol tak diberikan label telah dikenakan pajak,” sambung politikus NasDem Samarinda itu ketika sidak di kafe yang berada di Jalan Juanda.

Tanpa label, penjualan minol malah seperti penjualan air mineral kemasan. “Itu sudah jelas kebocoran PAD,” tegasnya. Dari sidak di restoran yang ada di Jalan Hasan Basri, rombongan Komisi I DPRD itu menemukan adanya penjualan minol serupa. Meski pemilik usaha mengantongi izin one single submission (OSS) penjualan minol, dan tengah melengkapi administrasinya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, penjualan minol bisa dikatakan ilegal. “OSS itu baru izin awal, belum lengkap. Izin resmi tetap dari dinas perizinan di daerah,” katanya.

Dewan bakal menyusun jadwal untuk menggelar rapat dengar pendapat dengan beberapa instansi terkait, baik DPMPTSP hingga Dinas Perdagangan Samarinda untuk membahas hal tersebut. Termasuk mencari solusi agar restoran yang berjualan minol untuk menghentikan sementara penjualan minol selama Ramadan. “Kami akan koordinasikan dan cari solusi untuk menutup celah kebocoran itu. termasuk soal masih adanya minol yang dijual tanpa label,” tutupnya. (ryu/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X