Guru Honor Lama Tetap Harus Ikut Seleksi

- Rabu, 7 April 2021 | 11:33 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Pengabdian bertahun-tahun rupanya tak menjamin guru honorer bisa langsung diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Mereka yang mengajar di atas lima tahun, kini harus bersaing dengan yang lebih mudah.

 

BALIKPAPAN–Kans guru honorer yang sudah mengajar lebih lima tahun agar langsung diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tertutup sudah. Kepastian itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim ketika menggelar pertemuan dengan guru penggerak di Hotel Gran Senyiur, Balikpapan, Selasa (6/4).

“Jadi mohon jangan dikomplain. Mau masuk tanpa tes, itu tidak bisa. Merugikan murid kita. Harus ada tes seleksi. Bisa gagal dua kali enggak masalah. Ketiga kali masih ada kesempatan,” ungkapnya. Dia menyatakan, guru honorer yang sudah mengajar lebih dari lima tahun, tetap mengikuti seleksi PPPK tahun ini. Namun, Kemendikbud kelonggaran bagi guru honorer yang tidak lolos seleksi awal. Yaitu, mengikuti tes sebanyak dua kali. Di mana seleksi awal atau tes gelombang pertama dijadwalkan digelar April 2021.

Selanjutnya, tes gelombang kedua direncanakan dilaksanakan Agustus 2021. Pria kelahiran Singapura, 4 Juli 1984 ini berharap, seluruh guru honorer membuktikan diri jika bisa lolos seleksi PPPK. Dalam seleksi tersebut, lanjut dia, yang ingin dites bukan hanya kompetensi. Namun, Kemendikbud juga ingin menguji keinginan guru honorer untuk belajar. Menurut dia, hal itu menjadi penilaian yang sama pentingnya daripada kompetensinya.

“Jadi buktikan, jangan kalah mental dulu. Karena udah beberapa tahun mengajar, minta jangan dikasih tes. Itu namanya udah kalah mental dong. Belum nyoba. Karena saya yakin kalau rajin, kalau kemauannya besar, udah pasti bisa lolos tes seleksi. Jangan keburu kalah mental,” pesannya. Mantan CEO GoJek ini menceritakan, selama 10 tahun terakhir, jumlah formasi rata-rata penerimaan CPNS untuk guru lebih kecil. Adapun jumlah formasi terbesar, sekitar 90 ribu formasi.

Sementara pada 2021, khusus untuk formasi PPPK guru lebih 550 ribu. Nadiem menuturkan, angka itu merupakan perjuangan Komisi X DPR, Kemendikbud dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). “Pertama kali dalam 10–15 tahun, kami bisa dapat formasi seperti itu. Ini history (sejarah), belum pernah terjadi sebanyak itu formasinya. Dan dana itu ditanggung oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.

Pria berkacamata itu melanjutkan, dengan formasi sekitar 550 ribu ini, jika yang dinyatakan lolos seleksi sebagai PPPK sebanyak 100 ribu, maka hanya 100 ribu orang yang akan diangkat. Sehingga, dia pun meminta agar semua guru honorer untuk mengikuti seleksi pada tahun ini.

“Karena banyak pemerintah daerah yang enggak percaya, pemerintah pusat yang mengamankan anggarannya. Makanya sekarang formasinya setengah-setengah. Kami sediakan satu juta formasi, yang diusulkan pemerintah daerah cuma 550 ribu. Jadi enggak apa. Agustus ronde berikutnya semua pemerintah daerah percaya. Dan ini benar (anggarannya) dari pemerintah pusat,” jelasnya. Peraih Master of Business Administration Harvard Business School ini kembali menegaskan, Kemendikbud bukan hanya ingin peduli terhadap mutu pendidikan. Akan tetapi, juga ingin peduli terhadap kesejahteraan guru honorer.

Karena itu, dia berharap, guru honorer tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Terutama bagi guru honorer yang sudah mengajar cukup lama. “Jadi cukup meminta semuanya tanpa tes. Tidak, tetap akan ada tes,” katanya. Ditemui terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Anwar Sanusi mengatakan, mekanisme PPPK guru sifatnya nanti kontrak per tahun. Namun, dia belum dapat memastikan berapa lama kontrak PPPK guru yang akan direkrut tahun ini. “Apakah kontraknya nanti lima atau tujuh tahun, yang jelas setiap tahun itu diperbarui kontraknya,” jelas dia kepada Kaltim Post kemarin. Dia menambahkan jika guru honorer dinyatakan tidak lolos pada seleksi PPPK, dibolehkan untuk mengikuti seleksinya selanjutnya, pada tahun itu. Kemudian jika masih tidak lolos, maka masih dapat mengikuti seleksi PPPK ketiga yang akan dibuka Kemendikbud selanjutnya. “Jadi, kesempatan untuk bisa tes itu, tiga kali. Kan kalau biasanya tes, enggak lolos langsung habis. Nah, ini masih diberi kesempatan sampai tiga kali,” jelas Sanusi.

Sebelumnya, saat menghadiri undangan rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi X DPR RI, Selasa (23/3) lalu, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyampaikan, sebaiknya guru-guru honorer yang telah mengabdi dalam jangka waktu tertentu dapat diangkat menjadi guru PPPK tanpa harus melalui serangkaian tes.

“Mereka sudah jelas mengabdi dan berbuat, tidak perlu diragukan lagi pengalaman dan kemampuannya. Yang dikhawatirkan adalah jika mereka harus bersaing dengan SDM yang muda, bisa jadi mereka tidak mendapat kesempatan. Apalagi beberapa juga ada yang mengalami kesulitan dalam mengoperasikan komputer,” terangnya.

Senada, Wakil Ketua Komisi X DPR RI asal Kaltim Hetifah Sjaifudian berharap jika guru-guru dengan masa pengabdian tertentu dapat mendapatkan afirmasi. “Saat ini sudah ada afirmasi dari pemerintah yang memberikan tambahan nilai 15 persen terhadap guru honorer yang telah mengabdi selama tiga tahun ke atas. Namun, alangkah lebih baik jika guru-guru yang lebih senior, misalnya yang sudah 5 atau 10 tahun mengabdi diberikan afirmasi lebih jauh,” tuturnya. (kip/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X