Untuk mengungkap kasus tersebut, KPK telah memeriksa 35 saksi. Namun, Samin Tan sebagai tersangka tidak pernah menggubris panggilan dari penyidik KPK. Sehingga namanya masuk dalam data buronan KPK. Dia diburu oleh tim khusus yang diberi tugas mengejar buronan-buronan KPK. "Senin 5 April 2021 penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka SMT, pemilik perusahaan PT BELM," kata dia. Dia ditangkap saat ngopi bersama anak buahnya di kafe yang berada di Jalan MH Thamrin.
Setelah ditangkap, Samin Tan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Kemarin dia ditetapkan sebagai tahanan. "Penahanan dilakukan kepada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih," jelas Karyoto. Sebelum masuk sel di Gedung Merah Putih, dia akan menjalani isolasi mandiri di Rumah Tahanan KPK Cabang Kavling C-1.
Penangkapan Samin Tan di salah satu kafe di Jakarta Pusat, lanjut Karyoto menunjukkan betapa seriusnya KPK mengejar para buronan. Tindakan itu juga menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus yang tengah mereka tangani. Menurut dia, pihaknya akan terus menggali data dan fakta terkait dengan kasus tersebut. Sehingga semua pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan.
Karyoto memastikan, pihaknya tidak akan menutup-nutupi bila dalam penyidikan kasus tersebut harus memanggil nama-nama 'besar' lainnya. "Nanti akan kami gali apakah ada pihak yang misalkan dulu ada bau-baunya, kami akan perjelas dengan mencari, mengumpulkan alat bukti yang lain," terang dia. Ada atau tidak ada hubungan kasus tersebut dengan nama-nama itu, ditegaskan olehnya, akan dicari tahu. "Seperti Pak (Melchias Markus) Mekeng, terus kemudian disebut juga (Ignasius) Jonan, nanti kami lihat sampai sejauh mana perannya," tambahnya.
Yang pasti, kata Karyoto, pihaknya tidak akan berspekulasi. "Kami akan mencari alat bukti, kalau tercukupi siapapun yang terlibat di situ mudah-mudahan bisa kami angka ke tingkat penyidikan," tegas dia. Pihaknya akan meminta keterangan dari Samin Tan kemudian keterangan itu dibandingkan dengan yang disampaikan oleh saksi. Bila ada perbedaan atau hal-hal yang harus dilengkapi, bukan tidak mungkin pemanggilan saksi-saksi kembali dilakukan.
Pun demikian dengan penggeladahan. Setelah penangkapan Samin Tan bisa saja KPK melakukan penggeledahan. Pihaknya, lanjut Karyoto, pasti mencari tahu juga siapa pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam pelarian Samin Tan. "Apakah ada pihak yang membantu, berarti dia menghalangi penyidikan, tentunya nanti akan kami kembangkan. Kenapa sampai dia lari dan bagaimana dia larinya," imbuhnya. (syn/)