Samin Tan Ditangkap Saat Ngopi, KPK Dalami Peran Mekeng dan Jonan

- Rabu, 7 April 2021 | 11:22 WIB
Samin Tan ditahan KPK.
Samin Tan ditahan KPK.

JAKARTA- Sehari pasca ditangkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Pusat, Samin Tan resmi menjadi tahanan lembaga antirasuah. Selasa (6/4) sore, dia dibawa dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK ke ruang press conference dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. Oleh KPK dia diduga telah melanggar undang-undang (UU) tindak pidana korupsi (tipikor) dan KUHP.

Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto menjelaskan bahwa Samin Tan disangkakan telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. "Perkara (Samin Tan) merupakan pengembangan operasi tangkap tangan pada tanggal 13 Juli 2018 di Jakarta," ungkap dia.

Saat itu, KPK menangkap eks anggota DPR dari komisi VII, Eni Maulani Saragih lewat operasi senyap. Yang bersangkutan kini berstatus terpidana dalam kasus korupsi PLTU Riau 1. "Yang saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," imbuh Karyoto. Kasus yang menyeret Samin Tan diselidiki oleh KPK ketika proses hukum terhadap Eni masih berlangsung. Berdasar data yang dimiliki oleh KPK, kasus itu dimulai pada Oktober 2017 lalu.

Samin Tan sebagai pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM) yang mengakuisisi PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) meminta bantuan kepada Eni. Permintaan itu diajukan lantaran PT AKT tengah bermasalah terkait dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang menjadi wewenang Kementerian ESDM. "SMT (Samin Tan, Red) diduga meminta bantuan sejumlah pihak, salah satunya Eni Maulani Saragih," imbuhnya.

Permintaan itu lantas disanggupi oleh Eni. Karyoto menyebut, untuk memuluskan permohonan yang diminta oleh Samin Tan, Eni melakukan sejumlah upaya demi memengaruhi beberapa pihak. Dia bahkan menggunakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM untuk membantu Samin Tan. "Dalam proses tersebut Eni Maulani Saragih diduga meminta sejumlah uang kepada tersangka SMT," beber jenderal bintang dua Polri tersebut.

Karyoto juga membeberkan Eni meminta uang kepada Samin Tan salah satunya terkait dengan kebutuhan suaminya, M. Al Khadziq. Saat itu, bupati Temanggung tersebut akan bertarung dalam pilkada. "Untuk keperluan pilkada suaminya di Kabupaten Temanggung," jelas dia. Suap pun terjadi, transaksi antara Samin Tan dan Eni dilakukan melalui anak buah masing-masing sebanyak dua kali. "Dengan total (suap) Rp 5 miliar," tambahnya.

Untuk mengungkap kasus tersebut, KPK telah memeriksa 35 saksi. Namun, Samin Tan sebagai tersangka tidak pernah menggubris panggilan dari penyidik KPK. Sehingga namanya masuk dalam data buronan KPK. Dia diburu oleh tim khusus yang diberi tugas mengejar buronan-buronan KPK. "Senin 5 April 2021 penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka SMT, pemilik perusahaan PT BELM," kata dia. Dia ditangkap saat ngopi bersama anak buahnya di kafe yang berada di Jalan MH Thamrin.

Setelah ditangkap, Samin Tan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Kemarin dia ditetapkan sebagai tahanan. "Penahanan dilakukan kepada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih," jelas Karyoto. Sebelum masuk sel di Gedung Merah Putih, dia akan menjalani isolasi mandiri di Rumah Tahanan KPK Cabang Kavling C-1.

Penangkapan Samin Tan di salah satu kafe di Jakarta Pusat, lanjut Karyoto menunjukkan betapa seriusnya KPK mengejar para buronan. Tindakan itu juga menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus yang tengah mereka tangani. Menurut dia, pihaknya akan terus menggali data dan fakta terkait dengan kasus tersebut. Sehingga semua pihak yang terlibat dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan.

Karyoto memastikan, pihaknya tidak akan menutup-nutupi bila dalam penyidikan kasus tersebut harus memanggil nama-nama 'besar' lainnya. "Nanti akan kami gali apakah ada pihak yang misalkan dulu ada bau-baunya, kami akan perjelas dengan mencari, mengumpulkan alat bukti yang lain," terang dia. Ada atau tidak ada hubungan kasus tersebut dengan nama-nama itu, ditegaskan olehnya, akan dicari tahu. "Seperti Pak (Melchias Markus) Mekeng, terus kemudian disebut juga (Ignasius) Jonan, nanti kami lihat sampai sejauh mana perannya," tambahnya.

Yang pasti, kata Karyoto, pihaknya tidak akan berspekulasi. "Kami akan mencari alat bukti, kalau tercukupi siapapun yang terlibat di situ mudah-mudahan bisa kami angka ke tingkat penyidikan," tegas dia. Pihaknya akan meminta keterangan dari Samin Tan kemudian keterangan itu dibandingkan dengan yang disampaikan oleh saksi. Bila ada perbedaan atau hal-hal yang harus dilengkapi, bukan tidak mungkin pemanggilan saksi-saksi kembali dilakukan.

Pun demikian dengan penggeladahan. Setelah penangkapan Samin Tan bisa saja KPK melakukan penggeledahan. Pihaknya, lanjut Karyoto, pasti mencari tahu juga siapa pihak-pihak yang selama ini terlibat dalam pelarian Samin Tan. "Apakah ada pihak yang membantu, berarti dia menghalangi penyidikan, tentunya nanti akan kami kembangkan. Kenapa sampai dia lari dan bagaimana dia larinya," imbuhnya. (syn/)

 

Siapa Samin Tan

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X