Helmi menuturkan, PA akan mengurus perubahan status pada KTP dan KK secara online ke Disdukcapil. Mengingat layanan administrasi kependudukan sudah tak sulit dan tersedia secara daring. “Jadi, ada perubahan status ini bukan lagi masyarakat yang mengurus ke Disdukcapil, tapi sudah dari PA,” tuturnya.
Setiap laporan yang masuk dari PA, maka Disdukcapil langsung memproses perubahan status di dokumen kependudukan. Sehingga ketika masyarakat mengambil akta cerai, mereka sudah terima KTP dan KK perubahannya. Helmi bercerita, selama ini warga sudah taat melaporkan perubahan status tersebut.
Meski mungkin tidak secara langsung. Perubahan status di Disdukcapil baru diurus sekitar satu bulan setelah cerai. “Ini ada jeda waktu membuat kebutuhan data menjadi bias. Padahal termasuk peristiwa penting yang terjadi di masyarakat harus cepat terlaporkan,” bebernya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Balikpapan H Darmuji menyebutkan, kerja sama ini dilakukan melihat tupoksi PA sangat berkaitan dengan administrasi kependudukan. Sesuai UU Kependudukan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengurus status hukum warga.
Tertuang dalam berkas mulai akta kelahiran hingga akta cerai. “Kita mendapat dukungan dari Pemkot Balikpapan, kami sinergi dengan Disdukcapil memberikan penyerahan produk secara terpadu kepada masyarakat. Mulai KTP, KK, dan akta cerai,” bebernya.
Dia menambahkan, kerja sama serupa ini telah berjalan di daerah lain seperti Pontianak. Namun untuk di Balikpapan, kerja sama ini baru berjalan kali pertama dan mulai berlaku sejak 6 April. Dia berharap, adanya perjanjian dalam memberikan produk administrasi kependudukan bisa berjalan lancar. (gel/ms/k15)