Cerai, Status di KTP dan KK Langsung Berubah

- Rabu, 7 April 2021 | 11:19 WIB
Teranyar Pemkot Balikpapan telah menandatangani nota kesepakatan dengan Pengadilan Agama pada Selasa (6/4).
Teranyar Pemkot Balikpapan telah menandatangani nota kesepakatan dengan Pengadilan Agama pada Selasa (6/4).

Begitu akta perceraian pasangan terbit, maka Pengadilan Agama langsung memproses perubahan status di KTP dan KK di Disdukcapil secara online.

 

 

BALIKPAPAN – Pelayanan administrasi kependudukan masyarakat terus semakin baik. Teranyar Pemkot Balikpapan telah menandatangani nota kesepakatan dengan Pengadilan Agama pada Selasa (6/4). Ada pun ruang lingkup kesepakatan, yaitu layanan terpadu antara Pengadilan Agama (PA) dan administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Hasbullah Helmi mengatakan, perjanjian ini bentuk jemput bola kedua instansi dalam 'menangkap' perubahan data yang terjadi di masyarakat. “Ketika pasangan suami-istri bercerai berarti ada perubahan data dari kawin menjadi cerai hidup,” katanya.

Status dalam administrasi kependudukan ini akan ter-update secepat mungkin. Setiap berkas cerai yang terdata di Pengadilan Agama akan terintegrasi administrasi kependudukan. “Semua pasangan yang bercerai begitu akta perceraiannya terbit, maka PA langsung memproses perubahan status KTP dan KK di Disdukcapil,” ujarnya.

Helmi menuturkan, PA akan mengurus perubahan status pada KTP dan KK secara online ke Disdukcapil. Mengingat layanan administrasi kependudukan sudah tak sulit dan tersedia secara daring. “Jadi, ada perubahan status ini bukan lagi masyarakat yang mengurus ke Disdukcapil, tapi sudah dari PA,” tuturnya.

Setiap laporan yang masuk dari PA, maka Disdukcapil langsung memproses perubahan status di dokumen kependudukan. Sehingga ketika masyarakat mengambil akta cerai, mereka sudah terima KTP dan KK perubahannya. Helmi bercerita, selama ini warga sudah taat melaporkan perubahan status tersebut.

Meski mungkin tidak secara langsung. Perubahan status di Disdukcapil baru diurus sekitar satu bulan setelah cerai. “Ini ada jeda waktu membuat kebutuhan data menjadi bias. Padahal termasuk peristiwa penting yang terjadi di masyarakat harus cepat terlaporkan,” bebernya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Balikpapan H Darmuji menyebutkan, kerja sama ini dilakukan melihat tupoksi PA sangat berkaitan dengan administrasi kependudukan. Sesuai UU Kependudukan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengurus status hukum warga.

Tertuang dalam berkas mulai akta kelahiran hingga akta cerai. “Kita mendapat dukungan dari Pemkot Balikpapan, kami sinergi dengan Disdukcapil memberikan penyerahan produk secara terpadu kepada masyarakat. Mulai KTP, KK, dan akta cerai,” bebernya.

Dia menambahkan, kerja sama serupa ini telah berjalan di daerah lain seperti Pontianak. Namun untuk di Balikpapan, kerja sama ini baru berjalan kali pertama dan mulai berlaku sejak 6 April. Dia berharap, adanya perjanjian dalam memberikan produk administrasi kependudukan bisa berjalan lancar. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X