Setelah Empat Bulan, Penembak Laskar FPI Jadi Tersangka

- Rabu, 7 April 2021 | 11:02 WIB

JAKARTA- Bareskrim menetapkan meningkatkan status terlapor kasus penembakan laskar FPI menjadi tersangka. Kendati ada tiga terlapor, dikarenakan satu terlapor meninggal dunia. Maka, saat ini terdapat dua tersangka dalam kasus tersebut.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan Kamis lalu (1/4). Dalam gelar perkaran tersebut diputuskan bahwa status tiga terlapor ditingkatkan menjadi tersangka. ”Namun, untuk satu terlapor dihentikan kasusnya,” jelasnya.

Penghentian itu, lanjutnya, seperti telah diketahui secara umum bahwa terlapor yang meninggal dunia karena kecelakaan. Karena kondisi itulah kemudian kasus tidak dilanjutkan. Dengan begitu, maka dalam kasus ini terdapat dua tersangka. ”Dua tersangka ini masih didalami,” paparnya kemarin dalam konferensi pers.

Dia mengatakan, Polri akan menuntaskan kasus tersebut secara professional, transparan dan akuntabel. Proses masih berlanjut. ”Kami terus mendalami,” papar jenderal berbintang satu tersebut.

Kendati telah menjadi tersangka, namun dipastikan kedua oknum penembak laskar FPI tersebut tidak ditahan. ”enggak, penyidik memiliki pertimbangan soal itu. Pertimbangan subyektif dan obyektif. Mungkin nanti akan dipertimbangkan,” terangnya.

Namun, sayangnya hingga saat ini tidak diketahui apakah penembakan terhadap laskar FPI tersebut atas perintah atasan atau tidak. Sementara Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan, mempercayakan kasus tersebut ditangani kepolisian. ”Kami yakin terus diproses,” paparnya.

Yang pasti, Komnas HAM akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Sama seperti, kasus lainnya yang ditangani lembaga penyelidik kasus pelanggaran HAM tersebut. ”Misalnya, kasus penembakan Pendeta Yeremiah, kami pantau perkembangannya juga,” ujarnya.

Kasus penembakan laskar FPI ini, sesuai hasil investigasi Komnas HAM merupakan pelanggaran HAM. Walau, bukan termasuk dalam kategori berat. Dari enam laskar FPI yang tewas, pelanggaran HAM diduga terjadi pada tewasnya empat laskar FPI.

Kejadian tersebut, oleh Komnas HAM dibagi menjadi dua. Baku tembak antara polisi dengan dua anggota laskar FPI dan penembakan terhadap empat laskar FPI yang sebelumnya telah tertangkap. (idr)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X