TANA PASER–Pencegahan penularan Covid-19 di Paser yang selama ini dilakukan satgas gabungan melalui operasi yustisi, hasilnya belum optimal. Buktinya, masih banyak ditemukan warga yang tidak memakai masker.
Kapolres Paser AKBP Eko Susanto mengatakan, banyak yang mulai kendor dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Meskipun sudah ada denda uang yang diberlakukan berdasarkan peraturan bupati, tetap saja ada yang bandel.
“Mohon masyarakat di Paser agar bisa membantu pemerintah daerah dalam pencegahan Covid-19 ini dengan mematuhi protokol kesehatan,” kata Kapolres Eko, saat rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Senin (5/4).
Selain itu, dari data vaksinasi untuk kalangan lanjut usia (lansia), Paser masih di bawah target. Lansia yang paling rentan terhadap penularan Covid-19. Sejak akhir Maret lalu, Pemkab Paser juga sudah tidak lagi memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).
Seluruh pegawai ditugaskan wajib masuk kantor. Dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja. Selama ini, satgas memberikan sanksi denda berupa Rp 100.000 kepada warga yang tertangkap saat operasi tidak memakai masker, serta denda Rp 500.000 untuk tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Data terkini kasus positif Covid-19 di Paser mencapai 3.492 kasus. Jumlah meninggal 74 orang, sembuh 3.321 orang, dan yang masih dalam isolasi karantina 94 pasien. (jib/kri/k8)