Lahan Pura di Jone Sah Milik Pemkab

- Rabu, 7 April 2021 | 10:49 WIB
MILIK PEMKAB: Lahan untuk pembangunan pura yang bersengketa antara pemerintah daerah dan warga di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot.
MILIK PEMKAB: Lahan untuk pembangunan pura yang bersengketa antara pemerintah daerah dan warga di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot.

TANA PASER–Lahan pembangunan rumah ibadah untuk umat Hindu yaitu pura di Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, atau tepat di belakang SDLB Tanah Grogot, kini sudah sah kepemilikan dokumennya di tangan Pemkab Paser. Hal itu ditegaskan Sekretaris Badan Kesbangpol Paser M Tauhid saat rapat bersama FKUB dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Paser.

Tauhid mengatakan, jika masih ada gejolak dari warga yang mengaku klaim kepemilikannya, daerah bisa mengajukan tuntutan baik itu jalur pidana atau perdata. “Sebelumnya tanah tersebut diperuntukkan buat pembangunan kampus oleh Kemendikbud statusnya, namun telah kita usulkan untuk dikembalikan lagi ke daerah haknya,” kata Tauhid, Senin (5/4).

Sebelumnya, lahan tersebut sempat diportal warga yang mengaku memiliki hak di lokasi tersebut, bahkan sempat mengganggu proses ibadah umat Hindu yang selama ini belum memiliki bangunan permanen di Tana Paser.

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Paser, Arief menambahkan, secara administratif haknya sudah milik daerah. Sehingga jika masih ada upaya penyerobotan, daerah melalui bagian hukum bisa mengambil langkah tegas.

Pasalnya, saat Badan Keuangan Aset dan Daerah (BKAD) Paser mencoba pendekatan persuasif ke warga tersebut. Namun, yang bersangkutan masih enggan memindah patok batasnya. “Dan sudah disurati juga agar segera mengosongkan tanah itu,” jelas Arief.

Wabup Paser Syarifah Masitah Assegaf meminta seluruh jajarannya, agar menyelesaikan polemik ini secara musyawarah. Badan Kesbangpol diminta terus melakukan upaya pendekatan ke warga tersebut. “Karena ini sangat penting untuk menjaga kerukunan umat beragama dan kenyamanan umat beribadah,” kata Masitah.

Sebelumnya, Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Paser I Dewa Gede Oka menyayangkan tanah yang semestinya sudah klir lahan dan sertifikat tersebut. Namun, justru sempat diberi plang dan bahkan portal oleh warga yang mengaku bahwa lahan tersebut belum klir.

“Syukurnya kondisi itu telah berakhir sejak 2020,” ujarnya. PHDI telah berpindah-pindah lokasi penentuan pembangunan pura, total ada dua lokasi sebelumnya dan akhirnya harus dipindah di opsi terakhir.

Lokasi yang dihibahkan pemerintah daerah di Desa Jone. Selama ini, kata Dewa, umat Hindu hanya beribadah di rumah. Kini tinggal proses pembangunannya menunggu anggaran hibah. (jib/kri/k8) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X