Amankan 58 Merek Miras, Pelaku Terancam Denda Rp 60 Juta

- Rabu, 7 April 2021 | 10:44 WIB
DISITA: Barang bukti berupa botol minuman keras diamankan kepolisian beberapa waktu lalu.
DISITA: Barang bukti berupa botol minuman keras diamankan kepolisian beberapa waktu lalu.

TANJUNG REDEB–Jajaran Polres Berau kembali mengamankan pelaku penjual minuman keras (miras) tanpa izin edar. Kali ini penangkapan dilakukan di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Bugis.

Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan warga untuk mengungkap kasus tersebut. Pelaku yang berinisial IP merupakan warga Tanjung Redeb, diamankan di kediamannya saat sedang menjual miras. “Kami melakukan pengecekan dan mendapati pelaku sedang menjual miras berbagai merek. Pelaku juga tidak memiliki izin pejabat berwenang,” ujarnya. Dari hasil penangkapan, pihaknya mengamankan 58 botol miras dengan berbagai merek.

Akibat perbuatannya, IP langsung diamankan ke Polres Berau untuk diminta keterangan. Terancam dikenai Pasal 3 Ayat (1) Perda Nomor 11/2010 tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2/2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. “Pelaku terancam kurungan enam bulan, dan denda paling banyak Rp 60 juta,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Sebab, selain merusak kesehatan, pihak yang mengonsumsi bisa hilang kesadaran, dan melakukan tindakan kriminalitas.

“Tindakan yang dilakukan juga bisa terjerumus ke arah kriminal,” tandasnya. (kpg/aky/arp/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X