TANJUNG REDEB–Jajaran Polres Berau kembali mengamankan pelaku penjual minuman keras (miras) tanpa izin edar. Kali ini penangkapan dilakukan di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Bugis.
Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan warga untuk mengungkap kasus tersebut. Pelaku yang berinisial IP merupakan warga Tanjung Redeb, diamankan di kediamannya saat sedang menjual miras. “Kami melakukan pengecekan dan mendapati pelaku sedang menjual miras berbagai merek. Pelaku juga tidak memiliki izin pejabat berwenang,” ujarnya. Dari hasil penangkapan, pihaknya mengamankan 58 botol miras dengan berbagai merek.
Akibat perbuatannya, IP langsung diamankan ke Polres Berau untuk diminta keterangan. Terancam dikenai Pasal 3 Ayat (1) Perda Nomor 11/2010 tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2/2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. “Pelaku terancam kurungan enam bulan, dan denda paling banyak Rp 60 juta,” ujarnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras. Sebab, selain merusak kesehatan, pihak yang mengonsumsi bisa hilang kesadaran, dan melakukan tindakan kriminalitas.
“Tindakan yang dilakukan juga bisa terjerumus ke arah kriminal,” tandasnya. (kpg/aky/arp/dra/k8)