DJP Tindak 13 Penunggak Pajak, Total Tunggakan Capai Rp 34,4 Miliar

- Rabu, 7 April 2021 | 10:24 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) melakukan tindakan penyitaan kepada 13 wajib pajak selama periode Maret 2021. Upaya ini diharapkan bisa membuka kesadaran wajib pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Sihaboedin Effendy mengatakan, dari 13 wajib pajak yang pihaknya tangani memiliki total tunggakan pajak berjumlah Rp 34,4 miliar.

“Kanwil DJP Kaltimtara berhasil menyita sembilan unit kendaraan roda empat, bidang tanah berjumlah empat, sejumlah uang dalam rekening bank, sejumlah uang dalam rekening giro, dan satu unit kendaraan roda enam dengan nilai total harta Rp 8,5 miliar,” jelasnya, Senin (5/4).

Tindakan penagihan perpajakan diawali dengan penerbitan surat teguran oleh KPP atas sejumlah pajak yang masih harus dibayarkan oleh wajib pajak/penanggung pajak. Jika wajib pajak tidak melunasi tagihan pajak dalam jangka waktu 21 hari sejak diterbitkannya surat teguran, KPP akan menerbitkan surat paksa.

Adapun, surat paksa diserahkan dan dibacakan langsung oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) kepada wajib pajak/penanggung pajak. “Dalam jangka waktu 2x24 jam sejak surat paksa diterima, wajib pajak harus melunasi utangnya. Apabila tidak, JSPN akan melanjutkan tindakan penagihannya, yaitu penyitaan,” tuturnya.

Kemudian, berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, disebutkan bahwa penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

JSPN akan mencari informasi mengenai aset apa saja yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut guna dijadikan objek sita. Melalui Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, JSPN akan menyegel/menyita barang-barang tersebut dengan memberikan Berita Acara Pelaksanaan Sita.

Diharapkan dengan adanya upaya penagihan di bidang perpajakan ini, dapat menimbulkan efek jera dan deterrent effect bagi wajib pajak sehingga voluntary compliance dapat terwujud.

Dari data DJP Kaltimra, target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp 20,1 triliun. Tahun lalu tercatat, penerimaan pajak tahun lalu mencapai 92,62 atau Rp 17,074 triliun meleset dari target Rp 18,433 triliun. Angka itu tumbuh minus dibanding tahun sebelumnya, yakni netto sebesar minus 19,77 persen. (aji/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kerja Sama dengan SRC

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:49 WIB

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
X