BI Percepatan Transaksi Daerah

- Rabu, 7 April 2021 | 10:23 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN- Bank Indonesia (BI) meluncurkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Ada 135 TP2DD yang telah dibentuk di tingkat provinsi maupun kotamadya/kabupaten di seluruh Indonesia.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, masing-masing TP2DD diketuai oleh kepala daerah. Adapun, Satgas P2DD memiliki dua tugas inti dalam mempercepat dan memperluas digitalisasi daerah. Pertama, dengan mendorong implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) yang dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah.

Selain itu, ETPD juga dapat mendukung tata kelola, dan mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah. "Serta mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital di masyarakat guna mewujudkan keuangan yang inklusif, serta meningkatkan integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional," katanya dalam penyelenggaraan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2021 secara daring, Senin (5/4).

Gubernur BI Perry Warjiyo juga memaparkan sejumlah langkah yang ditempuh bank sentral dalam percepatan digitalisasi ekonomi dan keuangan nasional. Seperti mendorong akselerasi digitalisasi keuangan melalui QR Code Indonesian Standard (QRIS) sekaligus untuk Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI).

“Juga mempersiapkan fast payment 24/7 pembayaran ritel sebagai ganti Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan mendorong digitalisasi perbankan melalui standardisasi Open Application Programming Interfaces (Open API),” tuturnya.

Lalu, mendorong elektronifikasi transaksi keuangan daerah. "Upaya tersebut perlu didukung oleh langkah-langkah reformasi regulasi melalui PBI Sistem Pembayaran yang telah diterbitkan BI untuk mendorong inovasi sistem pembayaran dengan memerhatikan manajemen risiko dan siber," ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, keppres tersebut menetapkan koordinasi percepatan digitalisasi keuangan dilakukan di 542 daerah otonom dalam wadah Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang akan diketuai oleh kepala daerah.

Saat ini sudah ada 110 dari 542 daerah otonom yang telah menginisiasi pembentukan TP2DD. “Diharapkan seluruh daerah bisa mengikuti yang 110, sehingga akan berada di 542 daerah otonom,” kata Airlangga dalam pembukaan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2021.

Airlangga menambahkan, satgas tersebut akan mendorong pelaksanaan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah dengan kebijakan berbagai program, seperti penyusunan paket regulasi dan pengembangan indeks implementasi dari elektronifikasi transaksi pemerintahan daerah, sistem percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, serta program championship pembentukan TP2DD sebagai ujung tombak implementasi pengembangan perluasan digitalisasi daerah.

“Kami menyadari, upaya perluasan digitalisasi ini tentu juga akan menghadapi beberapa tantangan. Karenanya, dalam penyelenggaraan FEKDI 2021, segenap pemangku kepentingan baik di pusat dan daerah dapat menggunakan ini sebagai momentum untuk menjawab berbagai rintangan dan tantangan yang ada. Serta mengelaborasikan pemanfaatan teknologi digital untuk percepatan pemulihan ekonomi dan memperkuat struktur perekonomian, sehingga target menjadi negara maju di 2045 dapat tercapai,” kata Airlangga. (aji/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eksistensi Usaha Minimarket Kian Tumbuh

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20 WIB

Harga Daging Sapi di Kutai Barat Turun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB

BI Proyeksikan Rupiah Menguat di Kuartal III

Sabtu, 27 April 2024 | 09:01 WIB

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB
X