Sidang Kasus Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Desa Sepatin, Tanpa Restu Pusat Proyek Jalan Terus

- Rabu, 7 April 2021 | 10:13 WIB
Suasana sidang.
Suasana sidang.

SAMARINDA – Jauh sebelum dilelang, proyek irigasi di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar), pada 2014 sudah diperingatkan jika lokasi untuk pekerjaan senilai Rp 9,08 miliar itu bersinggungan dengan kawasan hutan produksi.

Klarifikasi itu dilayangkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar selepas evaluasi panitia ad hoc Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) yang diketuai sekretaris Kabupaten Kukar kala itu. “Ada klarifikasi yang saya berikan soal kawasan tersebut. Berisi luasan hingga pola ruang dan fungsinya sebagai kawasan hutan produksi,” ucap Toto Subroto dalam persidangan virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda (5/4).

Mantan kepala Bappeda Kukar itu dihadirkan sebagai saksi untuk tiga terdakwa dalam kasus korupsi tersebut. Ketiga terdakwa itu, Maladi (pejabat pembuat komitmen/PPK), Amiruddin (direktur PT Akbar Persada Indonesia/API), dan Moh Thamrin (pelaksana kegiatan PT API).

Klarifikasi itu diberikan lantaran kala itu ada pengajuan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) atas tujuh titik proyek itu dari PPK di Dinas Bina Marga Kukar (kini Dinas Pekerjaan Umum). “Surat klarifikasi itu juga ditembuskan ke bupati dan sekkab,” lanjut pria yang kini menjabat kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kukar tersebut.

Proyek boleh dikerjakan di kawasan tersebut, asal ada restu dari Kementerian Kehutanan yang diproses lewat Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Salah satu bentuk izinnya, jika direstui, berupa izin pinjam pakai kawasan.

Majelis hakim yang dipimpin Joni Kondolele bersama Parmatoni dan Ukar Priyambodo pun menyentil, mengapa klarifikasi itu ditujukan ke PPK bukan ke kepala Dinas Bina Marga yang notabene berada di posisi yang linear dengannya selaku pejabat eselon II.

Toto mengaku surat itu merupakan balasan dari surat yang diajukan PPK Dinas Bina Marga tersebut ke BPKRD dan menjadi jabatan ex officio untuknya karena menjabat kepala Bappeda Kukar. “Nah, klarifikasi itu ditujukan untuk yang mengajukan,” akunya.

Hakim Parmatoni pun kembali menyoal, mengapa klarifikasi diberikan tapi proyek tetap jalan padahal Bappeda bertugas dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Pembahasan UKL-UPL itu ‘kan tujuannya untuk menentukan proyek itu bisa dikerjakan di sana atau enggak. Klarifikasi udah ada, isinya pun jelas, tak bisa karena kawasan konservasi. Kok masih lanjut dan lucunya realisasinya malah digeser dari titik yang diributkan saat ini. Perencanaan di instansi saksi sebenarnya gimana?” tanyanya.

Saksi pun hanya berujar jika dalam proyek itu, dia tak mengetahui lagi seperti apa tindak lanjut dari klarifikasi yang diberikannya. “Mungkin ada pertimbangan lain, majelis. Itu sudah bukan kewenangan saya. Ada di instansi teknis, saya pun tak tahu kalau ada penetapan bupati soal itu,” dalihnya.

Selain dia, JPU Iqbal dan Ando dari Kejari Tenggarong menghadirkan Awang Agus Sabandi (kuasa pengguna anggaran proyek tersebut) dan Heri Setiawan (Kassubag Perencanaan Dinas Bina Marga).

Di persidangan, Awang Agus menuturkan, kala itu dirinya menjabat kasi Pengawasan Pengadaan Dinas PU Kukar yang ditunjuk kepala dinas lewat SK Bupati menjadi KPA pada 21 Januari 2014.

Meski menjabat KPA, dia tak mengetahui lokasi proyek senilai Rp 9,08 miliar itu. “Hanya tahu dari RKA dan DPA kegiatan,” akunya. Pemantauan progres pekerjaan, sebut dia, diterimanya dari laporan terdakwa Maladi dan semuanya berjalan sesuai kontrak kerja sama.

Penerbitan surat perintah membayar (SPM) yang ditandatanganinya pun berbekal berita acara serah terima panitia pemeriksaan hasil pekerjaan (PPHP) pada 5 Desember 2014 yang menyatakan proyek tersebut telah 100 persen rampung. Tim itu mengkroscek atas permintaan terdakwa Maladi. “Saya baru tahu pekerjaan bergeser ketika diperiksa penyidik Kejari Tenggarong,” singkatnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X