SAMARINDA - Jajaran Polsek Samarinda Seberang meringkus Rahmat Hidayat (26) diduga pelaku jambret ponsel. Polisi berhasil meringkusnya usai melakukan penyidikan aksi pelaku yang terekam CCTV.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi menjelaskan aksi pelaku jambret terjadi hari Kamis 1 April 2021 lalu di jl.H.A.M Rifadin Perum Bumi Rindang Luhur (BRL).
"Ketika itu pelaku mengambil ponsel korban dengan merampas dengan paksa dari tangan korban yang main ponsel di depan teras rumah. Sehingga korban dan pelaku terjadi tarik tarikan ponsel tersebut," Kata Dedi.
Pelaku sempat mengancam korban dengan perkataan "lepaskan Ndak kamu kalau ndak lepas saya tusuk kamu". Dan pelaku memasukan tangan kanannya kedalam saku celananya untuk mengambil pisau.
"Karena korban takut ancaman pelaku maka ponsel oleh korban dilepasnya kemudian pelaku meninggalkan korban dengan menggunakan motor Honda Vario dan pelaku sempat dihadang oleh saksi yg melihat kejadian tersebut namun pelaku berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," jelas Dedi.
Kini pelaku Rahmat diancam pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dimana ancaman hukuman lima tahun penjara. (myn)