Pemerintah Tambah Lima Provinsi PKKM Mikro

- Selasa, 6 April 2021 | 11:44 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA– Pandemi Covid-19 masih berlangsung dan pemerintah terus mengatur strategi penanganan. PPKM mikro dianggap ampuh untuk mengurangi dampak penularan Covid-19. Di sisi lain, dalam beberapa minggu kedepan, Indonesia mengurangi laju vaksinasi karena beberapa negara melakukan embargo vaksin Covid-19.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartanto menyatakan bahwa pemerintah menambah lima propinisi baru untuk PPKM yang mulai hari ini (6/4) hingga 18 April nanti. Lima propinsi itu adalah Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua. Alasan dari penambahan propinsi ini karena di propinsi yang menyelenggarakan PPKM jumlah penularan dan kematian turun. ”Kalau dilihat dari PPKM mikro dalam beberapa minggu terakhir ini, baik kasus aktif, kasus kesembuhan, maupun kasus fatality rate sudah mengalami penurunan,” ungkapnya (5/4).

Pemerintah juga akan memperkecil jaring di lingkup terkecil yaitu di desa, RT dan RW. Jika sebelumnya indikator zona merah terdiri atas lebih dari sepuluh rumah, kini di atas lima rumah sudah digolongkan pada zona merah. Sementara zona oranye jika penularan ada pada tiga hingga lima rumah, zona kuning pada satu dan dua rumah, serta zona hijau jika tidak ada kasus. ”Kriteria ini diperbaiki karena kita ingin melihat bahwa yang terkait dengan penularan Covid-19 lebih dicegah lagi,” katanya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam kesemapatan yang sama menjelaskan dengan PPKM mikro angka kesakitan dan kematian menurun. ”Jangan sampai dengan liburan panjang yang bisa meningkatkan angka covid dihindari,” ujarnya.

Budi juga menyampaikan capaian vaksinasi di Indonesia. Vaksinasi massal Covid-19 di Indonesia telah menembus angka 12,7 juta vaksinasi. Sebelumnya pada 26 Maret jumlah vaksinasi mencapai 10 juta vaksinasi. Budi menjelaskan, dengan capaian tersebut, Indonesia berada di posisi kedelapan dunia terkait negara yang cepat menggelar vaksinasi bagi rakyatnya. ”Jika tidak menambahkan negara yang memproduksi vaksin, maka Indonesia ada di posisi keempat,” ujar Budi.

Yang dikhawatirkan adalah vaksinasi pada minggu-minggu kedepan. Ini terkait adanya embargo vaksin dari berberapa negara. Seharusnya pada Maret dan April ini Indonesia mendapat 30 juta dosis vaksin. Sayang hanya mendapat 30 juta dosis. ”Sehingga laju vaksinasi akan diatur kembali,” ungkapnya. Budi menambahkan pada beberapa waktu mendatang, laju vaksinasi dapat dimungkinkan tak lagi seperti sekarang yang mencapai 2,5 juta dosis dalam sepekan.

Budi nyatakan bahwa pemerintah tengah melakukan negosiasi agar mendapatkan vaksin Covid-19. Termasuk mendatangi Tiongkok untuk memastikan tak ada embargo. ”Sehingga diharapkan Mei normal,” ucapnya.

Dengan adanya keterbatasan ini membuat pemerintah harus mengatur siasat. Salah satunya dengan memprioritaskan. Lansia akan menjadi prioritas sat kelangkaan vaksin Covid-19 terjadi. Budi menjelaskan alasannya karena lansia berisiko mengalami penularan lantas angka kesakitan dan kematiannya tinggi. ”Kami arahkan untuk disuntikan ke lansia dulu. Kalau ada sisanya suntikkan ke guru,” bebernya.

Pada kesempatan yang sama Menko PMK Muhajdir Effendi menjelaskan terkait kegiatan saat Ramadhan nanti. Dia menuturkan bahwa tarawih dan salat Ied diperkenankan. Namun harus ada syarat yang dipenuhi. ”Harus terbatas pada komunitas,” ungkapnya. Dia tidak menyarankan adanya jamaah yang tidak dikenal. Selain itu harus memenuhi protokol kesehatan.

Perpanjangan PPKM Mikro itu didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021 yang dikeluarkan dan ditandatangani kemarin (5/4). Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan, dalam perpanjangan kali ini wilayah pemberlakuan PPKM Mikro diperluas.

 "Penambahan lima provinsi, Aceh, Riau Sumsel, Kaltara dan Papua," ujarnya saat dihubungi, (5/4). Dengan tambahan lima provinsi, maka sudah ada 20 provinsi yang memberlakukan PPKM Mikro. Sebelumnya, sudah ada 15 daerah yang lebih dahulu menerapkannya. Di antaranya provinsi di wilayah Jawa dan Bali.  

Safrizal menjelaskan, penambahan lima provinsi itu merupakan hasil evaluasi bersama yang dilakukan satgas. "Sesuai hasil rapat koordinasi kemarin, dilakukan perubahan (jumlah daerah)," imbuhnya. Kelima daerah itu ditambahkan setelah adanya peningkatan angka penularan COVID-19. 

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menambahkan, PPKM Bersakala Mikro yang selama ini dijalankan cukup efektif. Hal itu dibuktikan dengan keberhasilan menekan laju kasus aktif angka penyebaran dan penularan Covid-19."Jika dibandingkan dengan masa sebelum pemberlakuan PPKM," ujarnya dalam keterangan tertulis. Untuk itu, sebagai langkah memaksimalkan upaya penekanan angka kasus positif, PPKM Berbasis Mikro kembali diperpanjang dan diperluas.  

Sama halnya dengan perpanjangan sebelumnya, PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.  Terkait pembatasannya, Inmen 7/2021 tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Untuk perkantoran, pegawai yang bekerja di kantor 50 persen. Ketentuan 50 persen juga berlaku untuk tempat ibadah, kegiatan restoran, hingga fasilitas umum dengan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X