Kepala Daerah Terpilih 2020 Menjabat Cuma Empat Tahun

- Selasa, 6 April 2021 | 11:37 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN-Batalnya revisi Undang-Undang 10 Tahun 20216 atau UU Pilkada membuat masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2020 terpangkas. Mereka tidak akan genap memimpin selama lima tahun. Pasalnya, pemungutan suara serentak akan dilaksanakan November 2024. Sementara kepala daerah terpilih pada pilkada 2020 memiliki masa jabatan hingga 2026.

Hal itu disampaikan Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarmadani. “Masa jabatannya tetap tertulis lima tahun (2021–2026). Hanya, apabila dalam kondisi berakhir sebelum waktunya, akan diberikan kompensasi,” katanya dalam kunjungan kerjanya ke Balikpapan, pekan lalu. Dia menerangkan secara singkat mengenai masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020. Saat ini, lanjut dia, KPU RI tengah menyusun simulasi jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2014. Yang direncanakan dilaksanakan 13 November 2024. Mengacu jadwal tersebut, sembilan kepala daerah terpilih di Kaltim hasil Pilkada Serentak 2020 hanya memiliki masa jabatan kurang dari empat tahun. Jika pelantikan dilaksanakan awal 2025, masa jabatannya hanya tiga tahun 10 bulan.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim Moh Jauhar Efendi menerangkan, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki masa jabatan selama lima tahun. Apabila masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 tidak sampai lima tahun karena peraturan perundang-undangan, diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok. “Yang dikalikan jumlah bulan yang tersisa. Serta mendapatkan hak yang sesuai untuk masa jabatan lima tahun,” katanya. Diketahui, Pilkada Serentak 2020 di Kaltim diikuti sembilan kabupaten/kota. Minus Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Pemprov Kaltim yang masa jabatan kepala daerahnya baru berakhir pada 2023 mendatang.

Dari sembilan daerah itu, gubernur Kaltim telah melantik enam kepala daerah hasil Pilkada 2020 pada 17 Februari 2021. Yaitu Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dan Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Menyisakan pelantikan kepala daerah Kota Bontang, Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Barat.

Pelantikan masih menunggu masa jabatan kepala daerah saat ini baru berakhir 1-2 bulan ke depan. Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 sesuai UU 10/2016.

“Kita konsisten kepada Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada. Kami dari Kemendagri berpendapat, pilkada tetap dilaksanakan tahun 2024,” kata Mendagri. Ia mengatakan, Pilkada 2024 merupakan amanat UU yang harus dijalankan. Dan, perbaikan dapat dilakukan setelah pelaksanaan, bukan sebelum pilkada dilaksanakan. “Kita harus konsisten. UU ini kita ikuti, kita jalankan untuk pilkada tetap dilaksanakan pada tahun 2024. Kita bisa revisi setelah kita laksanakan, bukan sebelum kita laksanakan,” tegasnya. (kip/riz/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X