Ada Perwali, Depo Air Minum Isi Ulang Wajib Periksa Rutin

- Selasa, 6 April 2021 | 11:22 WIB
Pemeriksaan kualitas air bisa gratis untuk pelaku usaha, khususnya kategori UMKM. Karena itu pemerintah melalui perda bisa menyiapkan reagen.
Pemeriksaan kualitas air bisa gratis untuk pelaku usaha, khususnya kategori UMKM. Karena itu pemerintah melalui perda bisa menyiapkan reagen.

Pemeriksaan kualitas air bisa gratis untuk pelaku usaha, khususnya kategori UMKM. Karena itu pemerintah melalui perda bisa menyiapkan reagen.

 

BALIKPAPAN – Meski menjamur, tidak semua pelaku usaha depo air minum isi ulang (DAMIU) selama ini sanggup untuk mengeluarkan biaya pemeriksaan air.

Biaya pemeriksaan kualitas air dilakukan setiap bulan untuk mikrobiologi sebesar Rp 116 ribu. Sedangkan biaya pemeriksaan fisik atau kimia dilakukan setiap enam bulan sekali dengan biaya Rp 518 ribu.

Mengatasi keluhan pelaku usaha ini, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan berencana menyiapkan reagen untuk pemeriksaan kualitas air. Sementara alat sanitarian kit untuk pemeriksaan kualitas air sudah tersedia di seluruh puskesmas. Pihaknya masih kekurangan reagen untuk melakukan pemeriksaan tersebut.

“Kalau sudah disediakan, puskesmas bisa periksa secara rutin kualitas air isi ulang. Minimal setiap bulan sekali,” ucap Kasi Promosi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesehatan Lingkungan DKK Balikpapan Noor Laila. Hal ini bisa dilakukan saat regulasi telah terbentuk. Isinya tertuang bahwa pemerintah daerah membantu dalam bentuk penyediaan reagen.

Menurutnya, pemeriksaan kualitas air bisa gratis untuk pelaku usaha, khususnya kategori UMKM. Maka dari itu, pemerintah melalui perda bisa menyiapkan reagen. Kemudian pelaku usaha tinggal memenuhi kewajiban pemeriksaan rutin. "Belum ada aturannya sekarang masih disusun perwali. Kalau sudah ada regulasi, setiap pelanggar bisa kita tindak," ujarnya.

Dia menyebutkan, sanksi dalam perwali bisa memberi peringatan sampai penutupan usaha karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Sementara sekarang belum ada aturan, pihaknya masih dalam batasan mengimbau DAMIU untuk periksa kualitas air. Adanya sanksi dalam perda bisa menjadi dasar pihaknya untuk mengajak depo menjaga kualitas air.

“Kalau sudah ada fasilitas nanti mereka tidak menjalankan kewajiban untuk periksa juga, kami tidak berikan stiker,” ungkapnya. Pihaknya berencana memberikan stiker kepada DAMIU yang telah melakukan pemeriksaan rutin. Nantinya masyarakat akan diimbau untuk membeli air minum di depo yang memiliki stiker. Sehingga, kualitas air yang dikonsumsi masyarakat terjamin.

"Stiker ini tanda bahwa sarana ini sudah disinfeksi kesehatan dan memenuhi syarat," imbuhnya. Jika regulasi dan reagen pemeriksaan sudah siap, DKK akan memberi edukasi kepada masyarakat soal stiker tersebut. Pihaknya mengimbau agar warga Kota Beriman hanya membeli makan dan minuman pada tempat yang memiliki stiker.

Targetnya, pemasangan stiker untuk DAMIU dapat berjalan mulai pertengahan tahun ini.

"Nanti kita siapkan dulu reagennya untuk pemeriksaan. Jadi, kita harus siapkan sarananya dulu baru bisa terapkan," sebutnya. Dia mengatakan, berapa besar anggaran reagen yang akan tersedia belum diketahui pasti. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X