Banyak Aset Pemkot Samarinda Belum Diserahkan

- Senin, 5 April 2021 | 10:11 WIB
Sugeng C
Sugeng C

Dari banyak perumahan yang ada di Samarinda, hanya sekitar 125 perumahan yang terdata di bawah binaan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim). Namun, di antara itu, masih banyak yang belum menyerahkan asetnya kepada pemkot.

 

-

SAMARINDA–Akibatnya, ketika terjadi kerusakan pada fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) seperti tempat ibadah, taman, hingga jalan, pemerintah tidak bisa turun karena aset terhitung milik developer. Imbasnya, warga perumahan harus menerima akses jalan di permukiman rusak. Tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9/2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman di Daerah. Dalam Pasal 2 menyebut soal penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman dari pengembang kepada pemerintah daerah, bertujuan menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan prasarana, sarana di lingkungan perumahan dan permukiman. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah untuk bisa mendata dan mengambil alih aset-aset perumahan yang secara aturan sudah layak diterima, sebagaimana agenda rapat melalui Zoom bersama pemkot.

Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan, ada sekitar 125 perumahan yang sudah didata Disperkim. Namun, tidak seluruhnya menyerahkan aset fasum dan fasos ke pemerintah. “Jika status lahannya masih milik developer, APBD tidak bisa masuk untuk meningkatkan jalan, membangun RTH atau masjid. Atau melakukan upaya perbaikannya jika terjadi bencana semisal tanah longsor," ucapnya beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan, sesuai saran KPK, pemkot diminta untuk percepatan, dan rencananya ada atensi untuk mendorong penyerahan aset PSU perumahan di Samarinda. Dari penyampaian instansi teknis, banyak developer yang membangun tidak sesuai dengan site plan ketika awal diajukan. "Lahan yang seharusnya diplot untuk ruang terbuka hijau (RTH) kebanyakan dibangunkan perumahan untuk menarik untung lebih. Itu yang salah, sejatinya dalam kawasan perumahan sekitar 20-30 persen wilayah diperuntukkan untuk RTH. Tidak sedikit developer yang gulung tikar saat proses pembangunan atau belum tuntas," ucapnya.

Tak hanya itu, dalam proses pelepasan aset, developer juga diharuskan melakukan pemecahan sertifikat kepada pemerintah, dan tentunya butuh biaya yang tidak sedikit. Dalam rapat tersebut, perwakilan kantor Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) diminta hadir untuk komitmen mendukung program tersebut. "Dari BPN/ATR mereka siap. Sedangkan kami bakal merumuskan strategi untuk serah-terima aset itu. Dengan mengkaji permasalahan serta mengeluarkan kebijakan-kebijakan untuk beberapa hal. Namun, tetap dalam koridor aturan yang berlaku," tutupnya. (dns/dra/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X