Imingi Pakai Mainan, Kakek Bau Tanah Cabuli Anak Tetangga

- Selasa, 6 April 2021 | 10:08 WIB

SAMARINDA–Usianya sudah tergolong lanjut. Menginjak 63 tahun. Tak dinyana, pria uzur yang bermukim di kawasan Samarinda Ulu itu merupakan pelaku kejahatan seksual. Sebut saja Donjuan.

Korbannya bocah empat tahun yang tidak lain tetangganya sendiri. Tindakan amoral yang dilakukan kakek cabul itu terjadi pada Senin (22/3) lalu. Tepat tengah hari ketika Cici, bukan nama sebenarnya, tengah bermain dengan teman-temannya di depan rumah pelaku. Bermodalkan pistol mainan, Cici dibujuk untuk masuk ke kediaman kakek cabul. Hingga dibawa masuk sampai ke kamar. Sementara teman korban disuruh pulang oleh pelaku. "Sehabis itu dibuka pakaiannya dan dicabuli di kamar," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi.

Cici yang masih polos hanya menangis. Donjuan menyuruh agar tetap diam dan tak menceritakan ke siapa pun.

Namun, malam harinya Cici yang hendak buang air kecil menangis lantaran kesakitan. Orangtua Cici yang panik menyuruh menceritakan kejadian yang dialami. "Jadi, orangtuanya akhirnya tahu saat malam. Korban cerita ke orangtuanya kalau dipegang-pegang sama kakek di dekat rumah," jelasnya.

Penjelasan sang anak membuat kedua orangtua terkejut. Mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan, keesokan harinya (23/3) orangtua Cici melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Ulu. "Langsung didatangi rumah pelaku, tapi saat itu enggak ada. Pelaku sudah tahu dilaporkan polisi, dan berusaha bersembunyi, enggak pulang-pulang," terangnya.

Meski telah berusaha bersembunyi, Donjuan tetap diringkus belum lama ini. Ketika hendak mengganti pakaian di kediamannya. "Karena enggak ada di rumah, anggota harus maraton bergantian selama seminggu menunggu pelaku pulang ke rumah. Akhirnya kedapatan juga," katanya.

Pelaku pun tak melawan kala dibawa ke markas polisi di Jalan Juanda tersebut. Mengakui seluruh perbuatannya bejatnya tanpa dapat mengelak. Pelaku disangkakan pidana pencabulan atau UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat 1 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dan terancam 15 tahun penjara. (*/dad/dra/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X