Ziarah dan Pasar Ramadan Harus Terapkan Prokes

- Sabtu, 3 April 2021 | 10:44 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Ziarah makam sebaiknya dilaksanakan H-7 Ramadan, sehingga tidak ada penumpukan orang yang baru ramai datang saat H-1.

 

BALIKPAPAN – Tinggal menghitung hari bagi umat muslim memasuki Ramadan. Berbagai kegiatan dalam bulan puasa ini akan dilakukan warga Kota Minyak. Mulai dari ziarah ke makam sebelum Ramadan. Kemudian aktivitas di pasar Ramadan dan ibadah salat tarawih.

Melihat Ramadan tahun ini masih diliputi pandemi, Satgas Penangan Covid-19 Balikpapan memberi imbauan. Tentu agar aktivitas Ramadan berjalan aman dan lancar dari ancaman pandemi. Ada kegiatan yang boleh dilakukan dan lainnya sementara ditiadakan pada ibadah puasa tahun ini.

Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan Zulkifli menyebutkan, pihaknya memberi arahan agar pelaksanaan ziarah makam dilaksanakan sejak H-7 sebelum Ramadan, sehingga tidak ada penumpukan orang yang baru ramai datang saat H-1.

“Sebaiknya H-7 sudah ziarah, kapasitas makam maksimal hanya 50 persen,” katanya. Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan akan berkoordinasi instansi terkait. Yakni Dinas Perumahan dan Permukiman sebagai pengelola pemakaman akan melakukan pengawasan. Kegiatan ini berkoordinasi dengan Satpol PP.

“Apabila kondisi makam penuh, kami akan memberlakukan antrean, sehingga peziarah harus mengantre masuk bergantian,” tutur kepala Satpol PP Balikpapan tersebut. Zulkifli menegaskan, para peziarah yang datang ke makam dilarang membawa anak di bawah 10 tahun.

Tak hanya ziarah, pihaknya telah menyusun gambaran pelaksanaan pasar Ramadan di lingkungan masyarakat. Dia menjelaskan, sebelum membuka pasar Ramadan pengelola harus mengajukan permohonan rekomendasi kepada camat. Baik pasar yang dikelola perorangan hingga lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM).

Dengan demikian, camat yang akan melakukan verifikasi lapangan dan penilaian pada setiap permohonan pasar Ramadan. Terutama soal apa pasar Ramadan yang diajukan telah memenuhi protokol kesehatan. “Kalau tidak bisa, tidak akan diberikan rekomendasi atau pasarnya ditiadakan,” ungkapnya.

Bagi pasar Ramadan yang bisa menerapkan protokol kesehatan, maka tak ada kendala untuk membuka kegiatan. Camat akan memberikan surat rekomendasi ke penyelenggara. Dia mengimbau agar kios atau lapak pasar Ramadan juga mematuhi protokol kesehatan.

“Misalnya jarak antara pedagang satu dengan yang lain minimal 1 meter untuk memberi ruang berkerumunan,” sebutnya. Kemudian pasar Ramadan wajib memiliki area pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda, sehingga arus orang yang datang tidak saling berdesakan di satu pintu.

Pihaknya mewajibkan setiap pengunjung sebelum masuk pasar Ramadan melewati pemeriksaan suhu tubuh. Begitu pula untuk pengunjung pasar, wajib mematuhi protokol kesehatan. Terutama memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan lainnya.

Terakhir, Satgas Penanganan Covid-19 tidak menganjurkan pelaksanaan halalbihalal pada Idulfitri. Semasa pandemi, silaturahmi Lebaran masih bisa dilakukan secara virtual. Ini penting untuk menekan angka kasus penyebaran Covid-19. Berkaca pada banyaknya klaster keluarga akibat berkumpul. (gel/ms/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X