Tarawih di Masjid dan Musala Dibolehkan, Durasinya Tak Boleh Lebih 2 Jam

- Sabtu, 3 April 2021 | 10:39 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN–Tidak seperti tahun lalu, pemerintah memutuskan memperbolehkan pelaksanaan Tarawih di masjid maupun musala pada Ramadan tahun ini. Dengan catatan, menerapkan protokol kesehatan ketat. Jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala. Sementara durasi ibadah paling lama dua jam.

Selain itu, apabila pengurus masjid atau musala mengundang imam, khatib, atau penceramah dari luar Balikpapan, diminta mengantongi keterangan hasil pemeriksaan swab antigen negatif. Dengan masih berlaku selama tiga hari. Kebijakan itu dirilis Pemkot Balikpapan pada 1 April 2021. Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, panduan pelaksanaan kegiatan Ramadan dibuat oleh Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan. Karena sampai saat ini, belum ada panduan khusus dari Kementerian Agama (Kemenag).

“Jadi satgas sudah mengeluarkan (surat edaran), karena beberapa masjid sudah meminta petunjuk. Sehingga, kami mengeluarkan panduan lebih dulu. Kalau nanti, ada petunjuk baru dari Kementerian Agama, maka kami akan menyesuaikan,” katanya di Balai Kota kemarin. Surat edaran tersebut, mengatur jumlah jemaah masjid atau musala untuk kegiatan salat lima waktu atau salat Jumat, dan Tarawih secara berjamaah. Apabila ibadah melebihi dua jam, pemkot mewajibkan dilakukan relaksasi atau break sterilisasi selama satu jam.

“Untuk ibadah Tarawih, kami mengikuti ketentuan yang umum. Jadi silakan menggunakan masjid atau musala, maksimal 50 persen,” tutur Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Balikpapan, Zulkifli. Dia melanjutkan, pengurus masjid atau musala yang menyelenggarakan ibadah salat lima waktu atau Salat Jumat dan salat Tarawih secara berjamaah, wajib memiliki petugas Covid-19. Yang melaksanakan fungsi penerapan protokol kesehatan bagi seluruh jamaah yang mengikuti ibadah salat.

Seperti melakukan pengecekan suhu tubuh, mengawasi pemakaian masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau dengan hand sanitizer. Kemudian mengatur agar ada jaga jarak dalam barisan saf dan tidak ada kerumunan. Jamaah juga diimbau menggunakan perlengkapan ibadah sendiri. Seperti sajadah, mukena/sarung, Al-Qur’an, dan lainnya. Juga tidak melakukan salaman atau pelukan langsung secara kontak fisik antara jamaah satu dengan lainnya.

Yang paling penting, sambung dia, tidak menggunakan mik secara bergantian. Apabila menggunakan mik secara bergantian, maka mik sebelum digunakan kembali oleh orang berikutnya, agar disterilisasi dengan penyemprotan disinfektan atau cairan hand sanitizer. “Ketentuan kegiatan masjid ibadah musala dan fasilitas umum di lingkungan RT, juga wajib mengikuti ketentuan PPKM (Pembatasan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat) mikro,” katanya.

Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan ini menerangkan, apabila selama Ramadan masjid atau musala yang berada di lingkungan RT, masuk ke zona oranye atau merah, maka terpaksa ditutup sementara dulu. “Kecuali kegiatan azan dan salat bagi penjaga masjidnya. Selebihnya kami tutup dulu. Itu ketentuan PPKM mikro. Khusus masjid atau musala yang berada di lingkungan RT setempat,” jelasnya.

Menurut dia, kebijakan itu diatur dalam surat edaran wali Kota Balikpapan Nomor 300/1265/Pem tentang Perpanjangan Ketiga Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro. Salah poin dari belei itu, dijelaskan bahwa zona oranye terdapat 6–10 rumah kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir. Sementara zona merah, terdapat lebih dari 10 rumah kasus positif Covid-19 selama tujuh hari terakhir. (kip/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X