Melonjak Signifikan, Pemuka Agama Perlu Ikut Cegah Perkawinan Anak

- Jumat, 2 April 2021 | 13:29 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA– Angka pernikahan anak atau di bawah umur tahun ini melonjak signifikan dibandingkan 2019 lalu. Data dari Komnas Perempuan menyebutkan tahun lalu perkawinan anak tercatat 64.211 kasus. Naik hampir tiga kali lipat dibandingkan 2019 yang berjumlah 23.126 kasus.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag M. Fuad Nasar menuturkan semua pihak harus ikut secara aktif mencegah pernikahan di bawah umur. Sesuai dengan ketentuan yang baru, batas minimal usia menikah adalah 19 tahun. Batasan itu berlaku untuk mempelai laki-laki maupun perempuan.

Pihak-pihak yang perlu ikut aktif mengkampanyekan pencegahan pernikahan anak meliputi tokoh agama maupun para penyuluh agama. Sehingga ke depan angka pernikahan di bawah umur tidak mengalami peningkatan. ’’Peranan para ulama, pemimpin umat, pemuka adat, dan penyuluh agama sangat diperlukan,’’ katanya (1/4).

Melalui tokoh agama dan para pemuka serta penyuluh itu, Fuad berharap bisa membangun kesadaran kolektif terkait persoalan perkawinan anak atau di bawah umur. Menurut dia masalah meningkatnya angka perkawinan anak menyangkut aspek sosial, budaya, norma pergaulan, dan persepsi sosial. Akar persoalan tersebut harus ditanggulangi bersama-sama oleh elemen bangsa. Bukan hanya oleh pemerintah.

’’Dalam pandangan Islam, sangat jelas bahwa perkawinan di bawah umur itu lebih banyak membawa mudarat ketimbang manfaat,’’ jelasnya. Maka berlaku prinsip dalam Islam bahwa menghindari mudarat harus didahulukan dari pada mengejar manfaat.

Dia menambahkan perkawinan tidak sebatas bondo nekat. Tetapi juga membutuhkan kematangan fisik dan metal. Serta kesiapan material maupun spiritual. Sehingga melalui perkawinan atau pernikahan itu terbentuk keluarga dan rumah tangga yang sakinah, bahagia, dan sejahtera.

Fuad menegaskan perkawinan bukan sebatas urusan privat antara seorang laki-laki dengan perempuan yang melaksanakan akad nikah. Tetapi juga menyangkut urusan keluarga serta masa depan kemanusiaan.

Dalam kesempatan sebelumnya Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan pernikahan di bawah umur dapat dilakukan ketika ada surat dispensasi dari pengadilan agama. Penghulu atau petugas pencatat nikah tidak bisa menolak ketika calon mempelai atau keluarganya memegang surat dispensasi itu.

Dia menegaskan dispensasi nikah itu dikeluarkan tetap dalam rangka untuk mencegah perkawinan di bawah umur. Pengadilan agama maupun pengadilan negeri untuk mempelai non muslim, mengeluarkan dispensasi untuk alasan yang sangat mendesak.

’’Kita semua, terutama orang tua harus mencegah pernikahan di bawah umur,’’ jelasnya. Caranya dengan menghindari penyebab yang bisa membuat anak remaja terpaksa harus menikah dini. Orang tua harus betul-betul memberikan perhatian dan perlindungan terhadap anak-anaknya.

Menekan angka perkawinan anak juga menjadi salah satu fokus utama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pasalnya, jumlah anak yang menikah dibawah usia 19 tahun di Indonesia masih terbilang tinggi. Apalagi, sejak pandemi Covid-19 melanda.

Komisioner KPAI Susanto pun mengakui hal tersebut. Sebab, pandemi membuat kondisi perekonomian sebagian besar masyarakat melemah. Situasi itu mengakibatkan banyak anak-anak terpaksa harus berhenti sekolah. Karena orang tua mereka tidak mampu memfasilitasi gadget untuk sekolah daring.

Akhirnya, mau tidak mau, anak diizinkan bahkan dipaksa menikah untuk membantu perekonomian keluarga. Ekonomi yang lemah juga menyebabkan minimnya dukungan orang tua kepada anak untuk terus melanjutkan pendidikannya. "Sejak pandemi memang banyak sekali pengaduan terhadap kasus pernikahan anak usia dini," kata Susanto.

Pemerintah telah memperbarui RUU usia minimum pernikahan menjadi 19 tahun dari yang sebelumnya 18 tahun. Namun menurutnya, regulasi saja belum cukup untuk mengecilkan angka kasus perkawinan anak. Akan tetapi, perlu adanya tindakan komprehensif lainnya dari seluruh stakeholder terkait.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X