Dishub Hanya Terbitkan Rekomendasi Izin Kir

- Jumat, 2 April 2021 | 13:24 WIB

BONTANG – Dinas Perhubungan Bontang belakangan gencar melakukan razia. Terhadap kendaraan yang tidak memegang izin. Seperti uji kendaraan bermotor atau kir. Izin membawa bahan berbahaya. Juga mengecek kendaraan yang dimodifikasi. Hingga kendaraan yang mengangkut barang di atas spesifikasi semestinya (overdimension and overload).

Langkah ini menuai beragam respons publik. Tidak sedikit yang menilai Dishub salah langkah. Ingin menegakkan disiplin tapi dimulai dengan cara yang kurang pas. Alih-alih memulainya dengan perbaikan di internal Dishub. Seperti memberikan kemudahan pengurusan berbagai izin kendaraan. Dishub justru gencar razia ketika beberapa layanannya ditutup. Teranyar, ditutupnya layanan kir per Januari 2021.

“Kalau pengurusan kir mudah, tidak mungkin sampai banyak yang mati. Harusnya Dishub juga introspeksi kenapa sampai bisa banyak yang tidak urus kir,” kata seorang warga, Eko Pramono.

Dalam beberapa kesempatan, Kasi Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius menyebut, ini merupakan program otoritas setempat. Tujuannya untuk membangun efek jera kepada pemilik kendaraan atau pengusaha yang mengabaikan berbagai izin kendaraan.

Ini juga sebagai respons terhadap berbagai tudingan yang dilayangkan kepada Dishub. Yang mengatakan mereka tidak tegas. Ini sempat dilontarkan anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang.

Dikatakan, bukan Dishub yang sengaja menutup layanan kir. Tapi, ini selaras dengan surat edaran yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI awal tahun 2021 ini. Di dalamnya termaktub aturan, layanan kir boleh dibuka bila sudah tersertifikasi Kemenhub. Ini meliputi gedung dan seluruh fasilitas uji.

"Di Bontang alat uji di bawah standar. Gedung juga masih sewa. Makanya ditutup," beber Welly.

Penutupan bukan cuma di Bontang. Ini juga berlaku di daerah lain di Kaltim, kecuali Samarinda, Kukar, dan Balikpapan. Sebab, ketiga daerah tersebut sudah memenuhi sertifikasi Kemenhub.

Sementara ini, seluruh kendaraan di Bontang yang melakukan kir mesti urus ke Samarinda. Untuk urus kir, kendaraan mesti mengajukan surat permohonan dulu ke Dishub Bontang. Setelahnya mereka akan mendapat surat rekomendasi. Surat itulah yang nantinya dibawa ketika mengurus di Samarinda. (*/fit/kpg/ind/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X