SEJUMLAH laporan warga terkait aktivitas peredaran narkoba membuahkan hasil setelah anggota Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan pria berinisial DN (35), Senin (29/3) petang.
DN diamankan karena diduga kerap bertransaksi sabu. Ia diciduk di Jalan AW Syahrani, Gang Baruna, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara. “Kami amankan dan lakukan penggeledahan. Ada barang bukti 11 paket total 108 gram,” ujar Wakil Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan Djuniarto, Kamis (1/4).
Dari informasi tersebut, petugas melaksanakan penyelidikan dan mencurigai seseorang. Selanjutnya, petugas menghentikan dan melakukan penggeledahan terhadap pria yang berinisial DN tersebut.
“Sabu tadi disembunyikan dalam dasbor motornya,” kata Tri Ekwan. Polisi pun melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumahnya Jalan Alfalah, Baru Ilir, Balikpapan Barat. “Kami temukan plastik bening berisi sabu 0,5 gram,” sebutnya.
Ada pula satu buah timbangan digital warna abu, satu buah sendokan yang terbuat dari sedotan plastik warna biru, dan dua bundel plastik klip bening yang tersangka simpan di dalam kotak. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui barang haram tersebut didapat dari seseorang yang disebut Om Boy.
“Beli satu gramnya Rp 1.100.000. Dia mengenal Boy lewat telepon saja. Ini masih kami lakukan pencarian,” imbuhnya. (aim/ms/k15)