CEK DAH..!! Insentif Nakes Langsung Dikirim ke Rekening

- Jumat, 2 April 2021 | 13:16 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA- Insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat dalam penanganan Covid-19 akan dikirim langsung ke rekening masing-masing. Hal itu sesuai dengan perubahan peraturan menteri kesehatan. Di sisi lain, pengawasan mobilitas dianggap masih perlu dilakukan untuk mengendalikan Covid-19.

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.“Sedangkan untuk 2021 dengan terbitnya peraturan Kementerian Kesehatan ini maka kami di PPSDM akan berusaha untuk segera mempercepat proses pembayaran,” kata Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kirana Pritasari.

Kirana meminta agar rekening nakes diinformasikan kepada Badan PPSDM. Nantinya insentif akan diberikan langsung. Upaya ini dinilai akan menghindari pungutan atau pemotongan. Selain itu juga bisa dimonitor apabila terjadi keterlambatan. Penyebabnya bisa diketahui langsung.

Selain insentif akan diberikan langsung, penerima insentif adalah para tenaga kesehatan yang bekerja. Maka usulan penerima insentif harus berasal dari fasilitas kesehatan. Bedanya adalah setiap individu kesehatan tidak bisa disamakan jumlahnya.Semakin tinggi risiko paparan terhadap penyebaran Covid-19 maka akan mendapatkan insentif lebih banyak. "Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani COVID-19,” tutur Kirana.

Dengan disosialisasikannya Keputusan Menteri Kesehatan ini, pada April ini sesegera mungkin usulan bisa disampaikan. Sehingga insentif dan santunan untuk tahun 2021 bisa segera dibayarkan. Sedangkan untuk tunggakan 2020 sedang dilakukan proses review dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk selanjutnya bisa dibayarkan.

"Fasilitas kesehatan yang menangani Covid-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai dana insentif tenaga kesehatan yangs sudah diterima," ucapnya. Sehingga semua pihak bisa memonitor dan menghindari keterlambatan dalam pembayaran.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo mengatakan pembentukan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari KPK dan BPKP. “Teman-teman dari KPK dari BPKP telah melakukan pengamatan di lapangan dan hasil dari riset, hasil dari monev, hasil dari pengamatan itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan," ujarnya pada kesempatan yang sama.

Sementara itu, Kepala Satgas Covid-19 Doni Monardo meminta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap perbatasan. Terutama mengantisipasi kepulangan beberapa pekerja migran menjelang libur Idul Fitri tahun 2021.

”Sebagaimana kita ketahui di Eropa, Amerika dan Asia, juga Timur Tengah saat ini dilanda gelombang ketiga. Saat ini terjadi peningkatan kasus yang signifikan,” kata Doni dalam rapat koordiansi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kemarin (1/4).

Doni berpesan khususnya pada Pemprov Jawa Timur dimana ia menyebut bahwa Jawa Timur merupakan daerah tujuan pulang kampung (mudik) baik dari pekerja di dalam negeri maupun luar negeri. ”Jawa Timur ini kasusnya mengalami penurunan luar biasa. Jatim yang biasanya menduduki peringkat pertama kasus kematian dan aktif mengalami penurunan yang luar biasa,” jelasnya.

Namun kondisi ini kata Doni tidak akan bisa bertahan dengan mudah kalau tidak diikuti dengan upaya dan kerja keras penegakan autran protokol kesehatan termasuk 3T. Meskipun sudah terjadi penurunan kasus aktif dan positif secar signifikan, masih ada beberapa hal belum optimal sehingga angka kematian masih tinggi.

Di sisi lain, pemerintah sepertinya masih galau dalam pengambilan kebijakan pada momen lebaran kali ini. Setelah aktivitas mudik dilarang, promosi kegiatan staycation justru digencarkan.

Dalam keterangan resminya, kemarin (1/4), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan, bahwa kebijakan peniadaan mudik bakal dibarengi dengan upaya untuk tetap menggerakkan sektor ekonomi. Termasuk pengembangan pariwisata dan industri kreatif di daerah.

”Nadi usaha tetap harus terus berdenyut tidak boleh berhenti,” ujarnya usai melakukan diskusi bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (1/4).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X