PROKAL.CO,
JAKARTA- Pemerintah telah menetapkan aturan terkait larangan bepergian keluar kota bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Hari Peringatan Wafat Isa Al Masih 2021. Yaitu, sejak tanggal 1-4 April mendatang. Baik itu untuk mudik, apalagi berwisata.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, kebijakan tersebut tidak cuma berlaku bagi ASN saja. Melainkan juga untuk keluarga mereka. Itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus positif Covid-19.
Bila kedapatan melanggar, maka akan diberikan hukuman disiplin oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing. Penegakan disiplin juga dipantau dari portal pelaporan. "Laporan dari hasil pelaksanaan kebijakan tersebut harus dikirim paling lambat tanggal 9 April nanti," tegas Tjahjo.
Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang memiliki izin dengan alasan khusus. Misal, melaksanakan perjalanan tugas kedinasan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja. Kedua, jika dalam keadaan terpaksa. "Dengan catatan harus ada izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing," tegas Tjahjo.
Kendati demikian, dia meminta agar para ASN tetap memerhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19. Juga, tidak lengah menerapkan protokol kesehatan. Sebab, pemerintah telah menuntut ASN untuk menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. "Pegawai ASN wajib melakukan upaya preventif, melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)," tutur Tjahjo.
Ketua Bidang Data Dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19 Dewi Nur Aisyah mengungkapkan bahwa terdapat 4 poin libur panjang pada tahun 2020. Kenaikan kasus akibat libur panjang pertama terjadi pertengahan Mei 2020 yang menimbulkan kenaikan kasus pada 3 pekan pertama bulan Juni kemudian Bulan Agustus yang menimbulkan kenaikan pada pekan 1-3 bulan September.