Dia memberikan contoh KPK yang menjadi role model bagi lembaga negara lain. Sebab, KPK memiliki code of conduct dan kode etik, yang disebutnya begitu tegas serta sempurna. Karena di dalamnya diatur zero tolerance. Di mana KPK tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap penyimpangan atau pelanggaran etik maupun pelanggaran moral. “Sedikit apapun pelanggaran itu, sanksinya tegas dan berat,” ungkap ketua KPK Periode 2011–2015 itu.
Dia mengenang saat baru terpilih memimpin KPK, dan bertugas selama dua pekan, tiba-tiba disodori dua surat keputusan (SK) pemberhentian pegawai KPK. Sebelum menandatangani SK pemberhentian tersebut, dia memeriksa pelanggaran yang dilakukan pegawai KPK tersebut, sehingga harus diberikan sanksi pemberhentian.
Samad pun penasaran. Di benaknya, dia memperkirakan pegawai KPK tersebut mungkin melakukan pelanggaran terhadap tugasnya. Dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya sebagai pegawai KPK yang melakukan penyelidikan kasus korupsi. “Saya pikir jangan-jangan orang ini menerima suap yang berkaitan dengan pekerjaannya, sehingga dia harus diberhentikan,” ujar dia.
Ternyata setelah diperiksa, pelanggaran yang dilakukan bersifat privat. Bukan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka sebagai pegawai KPK. Karena pegawai itu melakukan perselingkuhan. “Selingkuh dengan orang pegawai di luar KPK,” sambungnya.
Dengan melihat peristiwa tersebut, jika membandingkan dengan beberapa organisasi bahkan di instansi pemerintah pun, orang yang melakukan pelanggaran yang sifatnya privat, seperti perselingkuhan di luar kantor, maka biasanya organisasi atau lembaga pemerintah tidak langsung memberhentikan orang itu.
Paling tidak, kata dia, memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP), hingga tiga kali. Dan bila pelanggaran yang dilakukan sangat berat, barulah dilakukan pemecatan. Tapi di KPK, pelanggaran yang sifatnya privat pun langsung diberikan sanksi pemberhentian. “Kenapa ini terjadi? Karena di dalam code of conduct KPK memang memuat sanksi yang tegas terhadap pelanggaran sekecil apapun. Tidak bisa ditoleransi dan harus diberi sanksi berat,” ucapnya.