Abraham Samad Bicara Bagaimana KPK Menjaga Muruah, Kampus Mestinya Jadi Benteng, Bukan Mencetak Calon Koruptor

- Jumat, 2 April 2021 | 12:44 WIB
Abraham Samad
Abraham Samad

Integritas menjadi salah satu upaya penting memberantas terjadinya tindak pidana korupsi. Baik pribadi maupun organisasi atau kelembagaan diharapkan mampu mempertahankan norma sosial dan etikanya secara tegas. Terutama di lingkungan perguruan tinggi.

 

RIKIP AGUSTANI, Balikpapan

 

MENJUNJUNG nilai-nilai antikorupsi perlu juga mempertahankan kode perilaku dan prinsip etika. Sehingga memiliki makna bahwa sebuah organisasi atau sebuah kelembagaan yang berintegritas adalah mempunyai code of conduct atau kode perilaku atau kode etik yang tegas dan kuat.

“Jadi, kalau ingin melihat sebuah organisasi atau kelembagaan yang berintegritas, kita bisa lihat apakah organisasi atau kelembagaan itu, punya code of conduct yang tegas. Yang dituangkan dalam kode etik dan kode perilaku. Yang menjadi rujukan bagi organisasi itu dan kelembagaan,” ucap mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dalam Webinar Pendidikan Antikorupsi Series I yang digelar Universitas Balikpapan (Uniba) (1/4).

Dia memberikan contoh KPK yang menjadi role model bagi lembaga negara lain. Sebab, KPK memiliki code of conduct dan kode etik, yang disebutnya begitu tegas serta sempurna. Karena di dalamnya diatur zero tolerance. Di mana KPK tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap penyimpangan atau pelanggaran etik maupun pelanggaran moral. “Sedikit apapun pelanggaran itu, sanksinya tegas dan berat,” ungkap ketua KPK Periode 2011–2015 itu.

Dia mengenang saat baru terpilih memimpin KPK, dan bertugas selama dua pekan, tiba-tiba disodori dua surat keputusan (SK) pemberhentian pegawai KPK. Sebelum menandatangani SK pemberhentian tersebut, dia memeriksa pelanggaran yang dilakukan pegawai KPK tersebut, sehingga harus diberikan sanksi pemberhentian.

Samad pun penasaran. Di benaknya, dia memperkirakan pegawai KPK tersebut mungkin melakukan pelanggaran terhadap tugasnya. Dalam melaksanakan tugas dan pekerjaannya sebagai pegawai KPK yang melakukan penyelidikan kasus korupsi. “Saya pikir jangan-jangan orang ini menerima suap yang berkaitan dengan pekerjaannya, sehingga dia harus diberhentikan,” ujar dia.

Ternyata setelah diperiksa, pelanggaran yang dilakukan bersifat privat. Bukan berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka sebagai pegawai KPK. Karena pegawai itu melakukan perselingkuhan. “Selingkuh dengan orang pegawai di luar KPK,” sambungnya.

Dengan melihat peristiwa tersebut, jika membandingkan dengan beberapa organisasi bahkan di instansi pemerintah pun, orang yang melakukan pelanggaran yang sifatnya privat, seperti perselingkuhan di luar kantor, maka biasanya organisasi atau lembaga pemerintah tidak langsung memberhentikan orang itu.

Paling tidak, kata dia, memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP), hingga tiga kali. Dan bila pelanggaran yang dilakukan sangat berat, barulah dilakukan pemecatan. Tapi di KPK, pelanggaran yang sifatnya privat pun langsung diberikan sanksi pemberhentian. “Kenapa ini terjadi? Karena di dalam code of conduct KPK memang memuat sanksi yang tegas terhadap pelanggaran sekecil apapun. Tidak bisa ditoleransi dan harus diberi sanksi berat,” ucapnya.

Berkaca dari hal itu, Samad menuturkan, perguruan tinggi juga bisa membuat code of conduct atau kode etik agar orang yang berada civitas akademika itu tetap bisa mempertahankan institusi pendidikan. “Sebagai institusi yang menjadi role model yang tidak boleh memberikan ruang terhadap pelanggaran sekecil apapun,” kata dia.

Hal itu dibuat sedemikian rupa, supaya KPK menjadi organisasi yang bisa dicontoh. Dan KPK tetap menjaga muruahnya sebagai organisasi penegak hukum. Hal itu yang menjadi kelebihan dari KPK dari segi code of conduct. Jadi, jika ingin membangun integritas organisasi, yang paling inti adalah memberlakukan code of conduct yang sangat tegas.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X