Bom Jelang Ramadan

- Jumat, 2 April 2021 | 12:39 WIB

Bambang Iswanto

Dosen Institut Agama Islam Negeri

 

 

INDONESIA dan dunia kembali dientakkan oleh peristiwa bom di Gereja Katedral Makassar. Sudah cukup lama Indonesia melewati kondisi adem-ayem aksi bom terkutuk. Ternyata penyakit lama membuat teror masyarakat kambuh kembali. Para pelaku, yang terdiri dari otak perencana, perakit, dan eksekutor diduga pemain-pemain lama yang sudah eksis sebelumnya.

Bom rakitan meledak sebelum mengenai sasaran yang diduga adalah peserta Misa di Gereja Katedral Makassar. Aksi mereka tertahan oleh petugas sekuriti gereja.

Bom meledak menewaskan pasangan suami-istri (pasutri) pembawa bom sendiri. Dilaporkan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa 28 Maret 2021 tersebut selain pasutri pelaku bom bunuh diri. Ada beberapa korban luka di sekitar kejadian.

Kedamaian yang semakin dirasa menjelang Ramadan, tiba-tiba diusik oleh perilaku tak bertanggung jawab mengatasnamakan agama. Pemahaman agama yang keliru terlihat jelas dalam surat wasiat yang ditinggalkan pelaku laki-laki kepada ibu dan adiknya.

Pada surat tersebut tergambar jelas pelaku sudah benar-benar siap melakukan tindakan yang diyakininya sebagai tindakan mati syahid. Sebuah kematian yang mulia di hadapan Allah karena telah melakukan perbuatan jihad.

Isi surat wasiat yang ditemukan tersebut menjadi petunjuk ada pemaknaan yang sangat melenceng tentang jihad. Tindakan membunuh orang lain yang mereka kategorikan kafir merupakan tindakan sangat mulia yang akan mendapatkan pahala besar. Dan mereka juga menyadari bahwa jihad yang mereka lakukan penuh risiko kematian dan siap mengambil risiko tersebut, karena yakin bahwa kematian mereka adalah kematian yang berbuah surga karena dihitung sebagai mati syahid.

Sebenarnya tidak terlalu sulit mendeteksi pemahaman agama yang menyimpang. Misalnya melihat Islam sebagai nama agama. Islam artinya damai dan selamat. Dalam nalar yang sederhana saja bisa disimpulkan, tidak masuk akal agama akan mengajarkan sesuatu yang bertolak belakang dengan kedamaian seperti upaya membuat rasa takut kepada orang lain. Apalagi pembenaran membunuh orang lain.

Jangankan membunuh banyak orang. Dalam ajaran Islam membunuh satu orang saja dianggap seolah-olah telah membunuh manusia seluruhnya. Membunuh dan berbuat kerusakan merupakan perbuatan keji yang sangat dimusuhi agama. Lalu tafsir apa yang digunakan sebagai pembenaran membunuh orang lain? Apakah ini murni dari pemahaman agama atau justru menjadi alat tunggangan untuk kepentingan politik kelompok tertentu?

Jika merujuk kepada ajaran Rasulullah, para sahabat, serta ulama-ulama pasti tidak ditemukan petunjuk ajaran salah arah ini. Mereka adalah orang-orang yang sangat menghormati hak hidup dan kehidupan orang lain, baik muslim maupun nonmuslim.

Jejak-jejak sejarah pun menunjukkan fakta bahwa Rasulullah menghormati nonmuslim dan menjamin keamanannya dan bisa hidup berdampingan dengan warga muslim secara damai. Bukti sejarah itu bisa ditelusuri dari piagam autentik seperti Piagam Madinah, atau bukti riwayat sahih yang banyak menunjukkan Rasul menjamin dan melindungi hak asasi warga nonmuslim sebagai warga negara dalam pemerintahan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X