SAMARINDA–Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Samarinda terus berupaya meningkatkan kepatutan wajib pajak (WP), terutama di sektor penyumbang pajak restoran. Bekerja sama dengan Bankaltimtara, OPD pemungutan pajak itu berencana memasang perangkat Mobile Poin of Sale (mPOS) dan terminal monitoring device (TMD) di 30 lokasi, meliputi restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, katering, dan warung.
Kepala Bapenda Samarinda Hermanus Barus menuturkan, tahun ini, pihaknya membuat inovasi pemasangan perangkat mPOS dan TMD bagi WP untuk memonitor pendapatan riil yang masuk. Tak hanya itu, aplikasi tersebut memiliki banyak keunggulan, antara lain memudahkan pemilik restoran atau warung untuk memantau pendapatan harian yang bisa diakses, dari mana saja melalui smartphone (lihat infografis).
"Pemasangan itu gratis, dibantu dari CSR Bankaltimtara. Sementara hanya 30 perangkat dan khusus untuk ruang lingkup pajak restoran," ucapnya, beberapa waktu lalu.
Terkait detail pemasangan, Kasubid Pajak Restoran BPHTB dan Walet Bapenda Samarinda Iwan Indra Kurniawan menerangkan, pihaknya berkoordinasi terlebih dahulu kepada WP restoran untuk menyampaikan keunggulan pemasangan. Alat tersebut sebagai langkah persuasif. Sasarannya adalah mereka yang taat melaporkan pajak untuk memudahkan proses pemasangan.
"Tidak bisa langsung, tapi perlu dikomunikasikan agar WP juga merasa nyaman dan terbantu dengan setelah adanya alat tersebut," ucapnya, (1/4).
Dia menjelaskan, dasar pajak restoran merupakan self assessment, di mana WP melaporkan pendapat yang kena pajak tiap bulan. Sehingga, alat itu merupakan upaya pemantauan hasil akhir pembayaran pajak, yakni mendorong kepatuhan dan kepatutan. "Dengan aplikasi tersebut mendorong sisi kepatutan. Artinya, WP sudah patuh membayar dan melaporkan pajak tiap bulan. Tetapi apakah data yang dilaporkan selama ini riil. Dengan alat itu semua terpantau secara real time. Selain itu memudahkan WP dalam pelaporan serta pemantauan dari Bapenda," ucapnya.
Dia menambahkan, tujuan alat ini salah satunya mendorong WP melaporkan pajak bulan dalam rangka peningkatan pendapat asli daerah (PAD). Di sisi lain, juga UPTB-UBTB dilakukan dengan mendaftarkan WP, meremajakan data WP dan menyinkronkan data-data terkini lainnya. "Kami badan juga melakukan fokus penagihan pajak, misalnya sudah laporan tapi tidak pernah bayar atau sebaliknya. Tentu kami panggil untuk klarifikasi. Harapannya dengan mPOS mendorong kepatutan itu,” tutupnya. (dns/dra/k8)