DLH Beri Peringatan ke Seluruh Perusahaan Terkait Penanganan Limbah

- Kamis, 1 April 2021 | 11:35 WIB
ilustrasi
ilustrasi

TANJUNG REDEB–Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau Sujadi angkat bicara mengenai peraturan pemerintah (PP) Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Dia mengatakan, beberapa waktu lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), memberikan penjelasan mengenai pengelolaan Fly Ash and Bottom Ash (FABA) yang telah diatur dalam PP tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Sujadi mengatakan, material FABA yang menjadi limbah non-B3 hanya dari proses pembakaran batu bara di luar fasilitas stoker boiler atau tungku industri, seperti antara lain PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker. Sedangkan dari fasilitas tungku industri tetap kategori Limbah B3 yaitu fly ash kode limbah B409 dan bottom ash kode limbah B410. Walau dinyatakan sebagai limbah non-B3, namun perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan, dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan. “Tetap, harus disaring dulu, jangan langsung dibuang limbahnya. Itu yang saya tegaskan kepada perusahaan,” tegasnya.

Dalam PP No 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, telah diatur yang pertama adalah pengelolaan limbah harus melaksanakan prinsip kehati-hatian atau precautionary principle, oleh penghasil atau jasa pengolah atas seluruh jenis limbah baik limbah kategori limbah B3 atau limbah non-B3 yang meliputi, upaya pengurangan limbah atau waste minimization, pengelolaan dari mulai dihasilkan hingga ditimbun atau from cradle to grave, pengelolaan dengan prinsip ekonomi sirkular atau from cradle to cradle, penghasil pertanggungjawaban atas pencemaran atau polluter pay, kemudian kedekatan pengelolaan limbah dengan lokasi pengolahan atau proximity, dan yang terakhir yakni pengelolaan berwawasan lingkungan atau environmentally sound management.

"Dalam PP tersebut pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan persetujuan teknis, dan dilengkapi dengan surat layak operasional (SLO), dan pengelolaan limbah non-B3 persyaratan dan standar pengelolaannya tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan," terangnya. 

Sujadi melanjutkan, material FABA yang dihasilkan dari proses pembakaran batu bara di fasilitas stoker boiler tetap dikategorikan sebagai limbah B3, sedangkan FABA dari proses pembakaran di luar jenis itu, seperti di PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker tidak lagi dikategorikan sebagai limbah B3 dengan beberapa pertimbangan, antara lain pembakaran batu bara di kegiatan PLTU pada temperatur tinggi sehingga kandungan unburnt carbon di dalam FABA menjadi minimum, dan lebih stabil saat disimpan. Hal itu yang menyebabkan FABA dan coal combustion products (CCP) dapat dimanfaatkan sebagai bahan bangunan, substitusi semen, jalan, tambang bawah tanah (underground mining) serta restorasi tambang. “Jangan jadikan PP tersebut untuk membuang limbah sembarangan, tetap patuhi prosedurnya,” papar dia. (kpg/hmd/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X