Tersangka Kasus Mobil Bodong Ditahan, Pengacaranya Bilang Kliennya Korban Kriminalisasi

- Kamis, 1 April 2021 | 11:29 WIB

Tersangka berinisial SS (41) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sendawar. Penahanan itu dititipkan di ruang tahanan Polres Kutai Barat (Kubar) dua hari lalu.

 

SENDAWAR – Kasi Tindak Pidana Umum, Kejari Sendawar, Muhammad Israq mengatakan, tersangka SS saat ini statusnya dalam penahanan Kejari Kubar hingga 17 April 2021. Kasus ini sempat menghebohkan warga Kubar.

Pasalnya, aksi SS diduga telah berhasil menjual roda empat sebanyak 30 unit kepada warga. “Ada tujuh mobil tanpa dokumen telah disita dari tangan pembeli dan diamankan di Mapolres Kubar,” kata Israq, (31/3). Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum tersangka SS, Bambang Edy Dharma menjelaskan, kliennya sempat dibebaskan dari tahanan oleh Polres Kubar, karena masa penahanan sesuai KUHAP selama 20 hari pertama dan 40 hari kedua telah habis.

“Saat penahanan, saudara SS masih belum terpenuhi unsurnya. Karena habis masa penahanan, sehingga dibebaskan,” ungkap Bambang. Bambang juga menjelaskan, terkait dugaan tujuh kendaraan yang diedarkan, serta pembuatan dokumen palsu terhadap tujuh mobil oleh SS, Bambang membantahnya.

“Sejauh ini tujuh kendaraan yang diduga oleh penyidik Polres, pure (murni) tidak didapatkan dari tangan tersangka SS. Saat ini kami menganggap klien kami adalah korban dari kriminalisasi,” katanya. Bambang menuturkan, pasal-pasal yang dituduhkan penyidik Polres Kubar terhadap kliennya adalah Pasal 263 Ayat (2), yang menjelaskan bahwa menggunakan surat palsu seolah-olah sejatinya benar. Atau pembuatan surat palsu yang seolah-olah sejatinya benar.

Namun, pada perkara itu, SS bukan orang yang membuat dan bukan orang yang menggunakan. “Tetapi ada yang menggunakan (surat palsu) itu justru tidak dilakukan tahap pemeriksaan sebagai tersangka,” ucapnya. Bambang secara mendasar mengatakan, kliennya hanya perantara dalam kasus mobil dan STNK bodong tersebut. Sebab itulah, kata dia, kliennya dikriminalisasi. Sebab, semua tuduhan dibebankan terhadap tersangka SS.

“Tersangka SS hanya perantara yang menghubungkan si pembeli dan pengguna unit (mobil) kepada pembuat (surat bodong). Yaitu saudara I yang belum ada klarifikasi dari Polres Kubar, apakah menjadi DPO (daftar pencarian orang),” ungkapnya.

Bambang menegaskan, pihaknya mengapresiasi Polres Kubar jika perkara itu diungkap secara terang-benderang, profesional, dan proporsi. Dia bercerita, tersangka SS kenal dengan komplotan pengedar mobil bodong tersebut dan ada kaitan erat saudara I dan A serta Y.

 “Rentetan masalah ini, awalnya tersangka SS didatangi oleh pelapor (pengguna unit mobil) untuk dicarikan mobil. Setelah ditemukan unit, klien saya (SS) bertemu saudara A di Samarinda yang memberikan unit mobil di Balikpapan. Kemudian terkait dengan saudara I di Makassar,” urainya.

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk mengembalikan nama baik kliennya. Yaitu atas dasar melihat apa saja langkah Polres Kubar untuk melakukan tahap dua. Apakah unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak.

Dia menyerahkan sampai proses peradilan agar proses hukum berjalan terang. “Kami ingin dibuka, siapa saja oknum atau tersangka lain. Karena dari press release Polres Kubar ada tujuh mobil. Sekarang hanya satu tersangka dengan barang bukti satu mobil saja. Mana barang bukti lainnya,” pungkasnya. (rud/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X