Di Balikpapan, Usaha Air Isi Ulang Perlu Regulasi

- Kamis, 1 April 2021 | 10:00 WIB
Pemkot Balikpapan sebaiknya membuat regulasi yang mengatur usaha air isi ulang. Sehingga, produksi air dalam kontrol dan pengawasan yang jelas.
Pemkot Balikpapan sebaiknya membuat regulasi yang mengatur usaha air isi ulang. Sehingga, produksi air dalam kontrol dan pengawasan yang jelas.

Pemkot Balikpapan sebaiknya membuat regulasi yang mengatur usaha air isi ulang. Sehingga, produksi air dalam kontrol dan pengawasan yang jelas.

 

BALIKPAPAN – Usaha air isi ulang tidak bermerek kian menjamur, menjawab kebutuhan masyarakat. Kualitas produk dari bisnis ini penting untuk memberi perlindungan konsumen. Ini menjadi perhatian Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) saat berdiskusi dengan Pemkot Balikpapan, Selasa (30/3).

Secara umum, BPKN memberi saran dan edukasi terkait pengelolaan air isi ulang. Terutama bagaimana hak dan kewajiban, baik yang perlu dilakukan pengusaha maupun konsumen. Ada beberapa poin saran yang disampaikan BPKN. Misalnya Pemkot Balikpapan sebaiknya membuat regulasi yang mengatur usaha air isi ulang.

Sehingga produksi air isi ulang dalam kontrol dan pengawasan yang jelas. Regulasi ini bisa tertuang dalam perda atau perwali. Kemudian menyarankan agar pemerintah memberikan insentif bagi pengusaha air isi ulang. Khususnya kategori UMKM, insentif diberikan terkait biaya pemeriksaan produk secara berkala.

Maka dengan cara ini, kualitas air isi ulang di Kota Minyak tetap terjaga. Ketua BPKN Rizal E Halim menjelaskan, pihaknya mendorong kesadaran bersama untuk menjamin kualitas air isi ulang. Caranya seluruh pemangku kepentingan harus berperan untuk melakukan pengawasan terhadap produk air isi ulang.

“Bagaimana meminimalisasi dampak kesehatan. Pernah ada kasus keracunan dan mual dari air isi ulang,” katanya. Maka seharusnya ada petunjuk teknis yang dibuat Pemkot Balikpapan. Sehingga, bisa digunakan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan melakukan penataan pelaku usaha.

Kemudian memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar mereka tahu bagaimana menjaga higienitas galon. Termasuk soal kurun waktu air isi ulang layak bisa diminum. Dia mendukung rencana Pemkot Balikpapan untuk segera menerbitkan aturan dalam bentuk perwali.

“Maka kita akan pantau. Poin kami bagaimana penyediaan air minum isi ulang tidak berisiko terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat,” bebernya. Menurutnya, kendala saat ini karena pengetahuan pelaku usaha dan masyarakat tentang kelayakan air minum masih minim.

Pemerintah daerah harus memberikan edukasi kepada pelaku usaha. Contohnya tidak boleh galon dalam kondisi terbuka atau terkena sinar matahari. Semua pihak harus ikut menyebarkan pengetahuan ini kepada masyarakat. Belum lagi menjaga kualitas dari proses pengambilan air, pengantaran hingga produk sampai di konsumen.

“Harusnya ada pengawasan barang beredar di Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan soal kelayakan, BPOM juga bisa masuk mengawasi. Jadi, tidak bisa dilakukan satu instansi,” ujarnya. Saran dari BPKN sudah diterima Asisten II Bidang Perekonomian Pemkot Balikpapan Muhammad Noor.

Dia telah menugaskan bagian perkotaan untuk menyusun perwali terkait pengelolaan air isi ulang. Kasubbag Manajemen Perkotaan Pemkot Balikpapan Fahrianoor Rullah menuturkan, kuantitas pelaku usaha air isi ulang memang sudah cukup banyak hingga mencapai 679 pelaku usaha.

Sehingga, Pemkot Balikpapan harus menyiapkan regulasi dalam waktu secepatnya. Sementara selama ini, pihaknya masih dalam tahap pembinaan pelaksanaan. Misalnya mengimbau agar mereka harus melakukan uji kualitas. “Ke depan, kegiatan mereka harus diayomi agar menjaga keberlangsungan usaha,” tuturnya.

Dalam perwali nanti ada poin-poin yang menjadi kebutuhan agar usaha berjalan baik. Sanksi bagi yang melanggar jika tidak melakukan uji kualitas hingga rencana pemberian insentif. “Nanti kita atur dan coba tuangkan dalam peraturan ini agar menjadi pedoman bagi pelaku usaha,” pungkasnya. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X