TENGGARONG–Razia di Lapas Kelas II A Tenggarong kembali digelar. Selasa (30/3), razia dilaksanakan di sejumlah kamar hunian secara acak. Dalam razia ke-14 pada triwulan pertama ini ditemukan sejumlah barang yang dilarang dibawa warga binaan.
Kalapas Tenggarong Agus Dwirijanto mengatakan, razia tersebut digelar dalam rangka mengantisipasi masuknya barang terlarang. Termasuk narkoba. Dia menegaskan tidak ada ampun bagi petugas yang terlibat narkoba. “Baru terindikasi saja, saya selaku pimpinan akan mengambil langkah preventif dan tegas,” ujar Agus.
Kalapas Tenggarong beserta jajaran pun berkomitmen mewujudkan Lapas Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba). Komitmen tersebut dibuktikan dengan melaksanakan razia rutin terhadap kamar hunian secara acak, seperti dilaksanakan kemarin.
Kegiatan yang dipimpin Kasi Kamtib Halif Shodiqulamin bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ade Hari Setiawan dimulai dari jam 13.30–14.30 Wita dengan sampel secara acak sebanyak empat kamar hunian.
Selain kegiatan rutin yang biasa dilaksanakan, kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut surat dari Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kaltim Nomor W.18.PK.02.10-1603 tanggal 25 Maret 2021 mengenai hasil konsultasi teknis pemasyarakatan beberapa waktu yang lalu.
“Yang pasti, kegiatan ini memang rutin kita lakukan,” ujar Ade Hari Setiawan saat memimpin jalannya razia. Pada razia kali ini, ditemukan sejumlah benda yang dilarang. Seperti kabel listrik, cutter yang dimodifikasi, dan beberapa alat listrik yang tidak sesuai dengan peruntukkannya. “Dalam triwulan pertama ini, sudah 14 kali dilaksanakan razia,” tambahnya.
Kegiatan tersebut merupakan langkah untuk deteksi dini sekaligus pencegahan terjadinya gangguan keamanan di lapas. “Ini wujud komitmen nyata dari seluruh jajaran di Lapas Tenggarong dalam mewujudkan pemasyarakatan maju,” kata Halif. (qi/kri/k8)