Kasus Jalan Poros Tanjung Isuy dan KPU Mahulu, Dua Tahun Tak Ada Perubahan

- Selasa, 30 Maret 2021 | 12:20 WIB
WAWANCARA: Kajari Sendawar Wahyu Triantono saat ditemui wartawan di kantornya, beberapa waktu lalu.
WAWANCARA: Kajari Sendawar Wahyu Triantono saat ditemui wartawan di kantornya, beberapa waktu lalu.

Kasus proyek jalan poros Tanjung Isuy kerap jadi perbincangan warga. Begitu juga dengan kasus dana KPU Mahulu sebesar Rp 30,797 miliar. Kedua kasus dugaan korusi itu sudah dua tahun ditangani Kejari Sendawar, tapi tak kunjung masuk pengadilan.

 

SENDAWAR - Lama tak terdengar kabarnya. Dua kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sendawar, sudah genap berjalan dua tahun. Pekerjaan rumah (PR) tersebut diakui pihak Kejari belum tuntas karena menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Sampai Senin (29/3), dua kasus dugaan korupsi tersebut masih dalam proses penyidikan Kejari Sendawar. Yakni, kasus proyek pengaspalan jalan poros Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang. Jalan ini terhubung dengan trans Kaltim.

Kasus lainnya juga terkait dugaan korupsi di Komisi Pemilihan Umum Mahakam Ulu (KPU Mahulu) sebesar Rp 30,797 miliar. Pihak Kejari menyadari bahwa masyarakat menunggu kepastian hukum atas dugaan permasalahan dalam kasus tersebut.

Jauh hari sebelumnya, 23 Juli 2020, Kepala Kejari (Kajari) Kubar Wahyu Triantono kepada awak media menyatakan bertekad menuntaskan dua PR (pekerjaan rumah) tersebut. Kala itu, ia membeberkan bahwa proyek jalan sepanjang 9 kilometer itu senilai Rp 25 miliar.

Proyek tersebut bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) reguler 2017. “Untuk kasus dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) proyek pembangunan jalan Tanjung Isuy, Jempang, masih menunggu ahli yang menghitung kerugian negara,” kata Kajari.

Menurutnya, proses penghitungan itu sedang antre. Sebab, ahli yang menghitung atau mengaudit juga melakukan hal yang sama di wilayah Kaltara. Mengenai dugaan korupsi di KPU Mahulu, kendalanya juga menunggu penghitungan kerugian negara oleh ahli di Inspektorat KPU RI. “Kami sudah menyampaikan surat ke Jakarta,” tuturnya.

Bahkan pihaknya berencana ke Jakarta mengambil kembali dokumen tersebut. Namun, karena suasana pandemi Covid-19, akhirnya tertunda. “Kami akan limpahkan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk perhitungan kerugian negara,” tandasnya

Dikonfirmasi perkembangan kedua kasus tersebut, Kasi Intelijen Kejari Kubar Ricki Rionart Panggabean menyebut hingga kemarin dua kasus itu masih dalam penyidikan. “Untuk sementara belum ada perubahan. Mudah-mudahan pekan depan ada perkembangannya,” tandasnya. (rud/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X